SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal karena tanpa cukai cukup membuat aparat Bea Cukai menculik pemiliknya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai yang dinyatakan hakim praperadilan PN Semarang diculik penyidik Direktorat Bea Cukai, Sulaiman, 28, kini diperiksa aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng). Sulaiman yang semula dinyatakan Bea Cukai sebagai tersangka kasus rokok ilegal itu kini berada di atas angin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sulaiman dengan didampingi kuasa hukumnya, Yosep Parera, Rabu (26/10/2016), diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jateng selama sekitar 1,5 jam. “Ditanya sekitar 29 pertanyaan,” ungkap Yosep seusai mendampingi kliennya.

Menurut dia, keterangan yang disampaikan Sulaiman berkaitan dengan apa yang dialami saat penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bea Cukai yang menyita ribuan rokok tanpa cukai dan dianggap ilegal di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak, Jateng. “Mulai penggeledahan, penangkapan, penganiayaan, sampai penahanan sudah disampaikan semua,” papar Ketua Peradi Kota Semarang tersebut.

Menurut dia, bersama dengan keterangan Sulaiman juga telah disampaikan putusan PN Semarang yang memenangkan praperadilan atas penetapan Sulaiman sebagai tersangka kepemilikan ribuan rokok tanpa cukai oleh bea cukai. Ia menegaskan putusan praperadilan tersebut jelas menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik Bea Cukai atas penangkapan dan penahanan Sulaiman. Ia selanjutnya menyerahkan kepada penyidik Ditkrimum untuk langkah hukum lanjutan pengaduan tersebut.

Sebelumnya, PN Semarang memenangkan gugatan praperadilan Sulaiman, 28, yang dilabeli status tersangka pemilik ratusan ribu rokok ilegal karena tanpa dilengkapi cukai opeh aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jateng. Status tersangka itu diterakan aparat Bea Cukai kepada Sulaiman setelah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan dalam kasus tersebut.

Sulaiman ditangkap sebagai pemilik rokok tanpa cukai yang dianggap ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Atas penangkapan tersebut, Sulaiman juga mengadukan dugaan penculikan ke Polda Jawa Tengah. Penculikan tersebut didasarkan atas penahanan yang dilakukan pada 5 September, namun dibuatkan berita acaranya pada 6 September 2016.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya