SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita 16.497 pita cukai rokok yang diduga palsu serta puluhan ribu batang rokok ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC, Aries Widjanarko seperti dikutip Antara, Kamis (4/9/2014), mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin.

Ekspedisi Mudik 2024

Akhirnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, pada Kamis (3/9/2014), petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah tempa tinggal Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mendapatkan pita cukai yang diduga palsu serta rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sebanyak 16.497 keping pita cukai yang diduga palsu tersebut disita dari sebuah rumah warga di Kabupaten Jepara pada 3 September 2014.

Pita cukai berbagai seri dan personalisasi yang diduga palsu tersebut, meliputi pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 13.959 keping dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.538 keping.

Selain itu, kata dia, petugas juga menyita 117.800 batang rokok ilegal jenis SKM serta sejumlah peralatan produksi rokok.

Untuk keperluan kegiatan penelitian lebih lanjut, kata dia, turut diperiksa orang yang berada di tempat kejadian perkara dan barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut.

Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari penindakan tersebut, KPPBC Kudus tercatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp191,15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya