Rokok ilegal disita di Madiun Raya.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti kejahatan berupa rokok ilegal tanpa cukai yang berhasil disita di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/4/2015) malam. Bea dan Cukai menyita 1.550 bungkus atau 26.400 batang rokok sigaret kretek filter bikinan mesin tanpa pita cukai dan ratusan botol minuman beralkohol golongan A yang tak dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKC).

 

KLIK DI SINI untuk berita lengkapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi