SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok yang dianggap ilegal karena tak dilengkapi cukai rokok cukup tetap diminati masyarakat.

Semarangpos.com, DEMAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) turun ke Demak, Selasa (14/2.2017). Bersama tim gabungan mereka memburu rokok tanpa dilekati pita cukai. Kendati telah berulang kali digelar razia rokok ilegal semacam itu, rokok ilegal tetap saja beredar di pasaran.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Bambang Saptoro melalui Kasi Penyuluhan Rozikan di Demak, Selasa, mengatakan, razia rokok ilegal tersebut digelar dengan melibatkan Kodim 0716/Demak yang diwakili Danunit Kodim 0716/Demak Lettu Inf Tulodo, Polres Demak dan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Demak.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan, daerah yang menjadi sasaran operasi, yakni Kecamatan Mranggen dan Karangawen. Hasilnya, lanjut dia, terdapat empat merek rokok ilegal yang berhasil diamankan tim gabunan dari lima pedagang di wilayah tersebut.

Jumlah tersebut, kata dia, cenderung menurun dibandingkan dengan hasil operasi pada pertengahan tahun lalu mencapai 10 merek rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan, katanya, hampir mirip dengan rokok bermerek terkenal yang beredar di pasaran.

Semakin menurunnya peredaran rokok ilegal, salah satunya karena sosialisasi yang digelar ke sejumlah pedagang yang sebelumnya turut mengedarkan rokok ilegal. “Pihak-pihak yang sebelumnya diduga turut membuat rokok ilegal juga diberikan sosialisasi serupa,” ujarnya.

Pada sosialisasi tersebut, dia menekankan, sanksi pidana dan denda yang bisa menjerat penjual rokok ilegal. Menurut dia, untung yang diperoleh pengecer tidak sebanding dengan sanksi pidananya. Oleh karena itu, dia meminta, mereka untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai.

Hasil razia yang rutin digelar, dinilai efektif membuat produsen rokok sadar untuk segera menaati aturan dengan memproduksi rokok yang legal. “Ada satu merek rokok yang sebelumnya dijual tanpa pita cukai rokok, kini sudah mematuhi aturan,” ujarnya.

Siswanto, 35, salah seorang pemilik toko kelontong di Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, mengaku, baru tahu larangan beredarnya rokok tanpa pita cukai setelah dirazia petugas. Selama ini, dia mengaku, hanya membeli rokok ilegal tersebut dari Semarang serta terkadang ada sales datang menawarkan rokok ilegal. “Mereka hanya sebatas titip, kalau tidak laku bisa dikembalikan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya