SOLOPOS.COM - Ilustrasi, pemeriksaan cukai rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

Rokok ilegal Demak pengungkapannya berbuntut panjang karena bos rokok tanpa cukai yang ditangkap aparat Bea dan Cukai justru nyaring bernyanyi mengungkap aib institusi itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sulaiman, 28, tersangka pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan adanya keterlibatan oknum petugas lembaga itu dalam bisnis ilegal yang dijalankannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Sulaiman, Yosep Parera, di Semarang, Kamis (6/10/2016), menjelaskan keterlibatan oknum bea cukai tersebut diungkapkan dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Kota Semarang. “Ada dua oknum petugas Bea Cukai berinisial H dan A yang rutin memperoleh upeti dari tersangka,” katanya.

Atas upeti yang besarannya bervariasi itu, kata dia, kliennya diberi kebebasan untuk berbisnis rokok ilegal. Namun, harus memberi informasi tentang keberadaan “pemain” rokok ilegal di wilayah hukum Bea dan Cukai.

Sulaiman sendiri ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang dengan barang bukti sekitar 850.000 batang rokok tanpa cukai yang tersimpan di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Atas penangkapan Sulaiman, lanjut Parera, terdapat banyak prosedur yang dilanggar. Ia mencontohkan tidak adanya surat perintah penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan barang bukti yang diakui Sulaiman bukan miliknya.

Selain itu, kata dia, surat penetapan tersangka dan penahanan juga tidak langsung diserahkan kepada pihak keluarga. “Akibatnya, keluarga tidak bisa langsung melakukan upaya hukum bagi tersangka, misalnya penangguhan penahanan,” katanya.

Dalam gugatan praperadilan, kata dia, juga dijelaskan tentang tindak penganiayaan yang dilakukan penyidik bea cukai terhadap tersangka. Atas berbagai hal yang dijelaskan dalam gugatan praperadilan itu, tersangka meminta hakim yang akan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum. “Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Lalu menjeratnya dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya