SURABAYA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I Tanjung Perak memusnahkan lima juta batang rokok ilegal hasil operasi selama tahun 2011 di Lahan Pembuangan Akhir (LPA) Benowo Surabaya, Selasa (3/7/2012).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Semua rokok ini hasil tangkapan kami selama setahun. Sudah merupakan peraturan bahwa barang sitaan seperti ini harus dimusnahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Eko Darmanto.
Ia menjelaskan, jajaran bidang penindakan dan penyidikan selama setahun terakhir sudah menangani 16 kasus peredaran rokok ilegal. Modusnya macam-macam, termasuk diantaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, atau tanpa pita cukai.
“Kebanyakan dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan mencantumkan isi barang secara tidak benar dan identitasnya disamarkan. Tujuannya ke kawasan Kalimantan dan Sulawesi,” kata Eko.
Menurut Eko, bea cukai belum bisa menangkap satu pun pelaku terkait peredaran rokok ilegal tersebut namun selanjutnya instansi itu akan memaksimalkan usaha untuk menangkap pelaku.
“Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan uang negara senilai Rp1,3 miliar. Tapi yang lebih penting bukan itu, melainkan efek kalau rokok-rokok seperti ini beredar. Selain sangat berbahaya, bisa merugikan pelaku usaha rokok sesungguhnya,” tukasnya.
Pemusnahan rokok tersebut sempat diwarnai insiden meledaknya api di dalam tungku, yang membuat dua pekerja LPA terluka.