SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (freepik)

Solopos.com, SAMARINDA – Seorang pria diketahui sebagai maling melakukan aksi pencurian uang senilai Rp6 juta untuk dibagikan ke wong cilik alias orang-orang yang kurang mampu. Aksi maling tersebut diibaratkan sebagai Robin Hood yang merupakan seorang pahlawan pembela kaum tertindas.
Namun, aksi pelaku berinisial AA itu tidak patut ditiru. Meskipun berniat baik, caranya melakukan kebaikan itu melanggar hukum.

Akibat aksi tersebut, AA harus berurusan dengan Tim Kobra Polsekta Samarinda pada Minggu, (10/10/2021) lalu. Ia diamankan setelah aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan Jl Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian bermula saat ada sebuah mobil terparkir dengan kaca terbuka setengah. Melihat kaca mobil itu terbuka, si Robin Hood ini langsung menghampiri mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil itu ada sebuah tas berwarna coklat berisikan uang sebanyak Rp6 juta.

Baca juga: Satroni Indekos di Laweyan Solo, Maling Gondol Laptop dan Cincin Emas

Melihat tas berisi uang tersebut, AA pun langsung melancarkan aksi pencurian. “Jadi awalnya pelaku (AA) ini lihat mobil terpakir dengan kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian itu langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler, Jumat (15/10/2021), seperti dilansir Suara.com.

Mendapatkan adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian, Tim Kobra pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan langsungmemeriksa beberapa orang yang ada di lokasi itu.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan keterangan, akhirnya Tim Kobra Polsekta Samarinda Kota langsung menuju sebuah warung dan melihat pelaku sedang duduk santai.

“Pelaku kami ringkus didalam warung itu saat sedang bersantai, kemudian kami tanyakan kepada pelaku dimana barang hasil curian tersebut. Pelaku mengaku uangnya sudah dihabiskan semuannya,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Pencurian Rubicon di Gentan Sukoharjo

Sementara itu, saat dalam penyelidikan AA mengaku bahwa uang tersebut langsung dihamburkan dan dibagikan kepada orang-orang kurang mampu.

“Uangnya langsung saya hamburkan dan saya bagikan kepada teman-teman, serta orang yang saya tidak kenal,” ucapnya.
AA juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur. “Saya pernah mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, AA diancam pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya