Solopos.com, SOLO – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP mengandung ketidakjelasan pembahasan dan tumpang tindih antara pidana umum dan pidana khusus yang berdampak pada undang-undang lain.
RKUHP potensial mereduksi kejahatan terhadap hak asasi manusia sebagai the most serious crime menjadi kriminalitas biasa. Penyebabnya adalah RKUHP yang mencampurkan pidana umum dan pidana khusus mengoreksi Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.