SOLOPOS.COM - Diaz Hendropriyono. (Kawanjokowi.org)

Solopos.com, JAKARTA — Nama anggota staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono disangkutkan dengan kasus penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50. Tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam penembakan enam laskar FPI itu dikemukakan Rizieq Syihab yang hingga kini masih berstatus terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam penembakan enam laskar FPI itu dikemukakan Rizieq Syihab saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) sore. Dia menuding mantan ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI, Desember 2020 lalu.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

"Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar FPI pengawal saya pada 7 Desember 2020," ujar Rizieq.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Cerdas Secara Emosional

Rizieq Syihab menjelaskan tudingan ini berdasarkan cuitan Diaz di akun media sosial pribadi milik adik ipar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa itu.

Dalam akun Twitter dan Instagram itu Diaz mengunggah tulisan "Sampai Ketemu di 2026." Rizieq menuding tulisan itu sebagai isyarat bahwa Diaz ingin memenjarakan Rizieq dalam waktu yang lama.

"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian enam laskar Pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum," ujar Rizieq.

BuzzerRp Bayaran Istana

Dalam kesempatan itu, Rizieq Stihab juga menyinggung pihak yang kerap menyerangnya di media sosial, seperti Denni Siregar, Abu Janda, Ade Armando, Eko Kuntadhi, hingga Guntur Romli. "BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses," kata Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq Syihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Syihab di Youtube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya