SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini, calon Wali Kota Surabaya di pilkada serentak 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Risma dikabarkan menjadi tersangka. Kubu tim kampanye Risma-Wisnu menyebut hal ini untuk menjegal Risma di Pilkada Surabaya.

Solopos.com, SURABAYA — Kabar penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dinilai sebagai kampanye negatif bagi kubu Risma-Wisnu Sakti Bhuana (Risma-Wisnu) menjelang Pilkada Surabaya 2015.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“47 hari menjelang pilkada, ini adalah upaya menjegal Bu Risma, ini berkali-kali. Ini menjelang pemilu,” kata Juru bicara tim kampanye Risma-Wisnu, Didik Prasetiyono, yang disiarkan live di TV One, Jumat (23/10/2015) petang.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Didik, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Polda Jatim tentang kabar penetapan Risma sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, katanya, belum ada salinan dokumen yang diterimanya.

“Tadi sore pukul 4 sore [16.00 WIB], ada kantor berita online yang memberitakan soal penetapan tersangka [Risma]. Kami menyikapi dengan klarifikasi. Sampai saat ini kami belum menerima salinan dokumen [SPDP/surat perintah dimulainya penyidikan],” kata Didik.

Jumat (23/10/2015), Surabayapost.net menyebutkan nama Risma tercantum sebagai tersangka dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkanPolda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim. Dalam berkas itu juga disebutkan status tersangka ditetapkan sejak 28 Mei 2015.

Risma dijerat dengan pasal 421 KUHP dan berasal dari laporan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejakti Jatim, Romy Ariziyanto, mengonfirmasi kebenaran kabar itu.

“Surat dari Polda Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada 30 September 2015. Dia dikenakan pasal 421 KUHP. Saat resmi jadi tersangka, kita belum menerima berkas perkaranya,” kata Romy dalam wawancara via telepon yang disiarkan live di TV One, Jumat petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya