SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Risma disebut tersangka oleh Kejakti Jatim meskipun belakangan kasus itu dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan agar Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur diperiksa secara internal. Desakan ini muncul karena Kejakti Jatim mengumumkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) yang menyebut Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Atas kepentingan apa jaksa mengumumkan? Kalau tidak dimumkan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2015). “Kenapa sampai ini keluar, ada motif apa jadi jaksa harus diperiksa juga oleh internalnya.”

Selain itu, Kompolnas meminta meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan memeriksa internal Polda Jatim atas keteledoran prosedur kasus Tri Rismaharini. “Kenapa bisa sampai terjadi. Jangan sampai polisi diperalat untuk kepentingan politis,” katanya.

Sebelumnya, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejakti Jawa Timur.

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya