SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini, calon Wali Kota Surabaya di pilkada serentak 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Risma jadi tersangka sejak Mei 2015, namun SPDP-nya baru diserahkan akhir September. Polda Jatim dinilai tidak becus.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras apa yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang tempat lapak darurat atau penampungan sementara pedagang Pasar Turi Surabaya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak becus dan bisa bersikap seenaknya. Mentang-mentang punya kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2015).

Akibatnya, ujar Neta, sikap Polda Jatim dalam menangani kasus Risma membuat bingung publik dan berpotensi memicu konflik sosial di Surabaya maupun Jatim. “Jajaran Kepolisian jangan bersikap seenak udelnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, melakukan SP3 terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka,” katanya.

Menurut Neta, kasus Risma menjadi tersangka adalah kekacauan hukum dan sekaligus malapetaka hukum karena sikap “seenak udelnya” dalam melakukan penegakan hukum. Terjadinya polemik terhadap status Risma sebagai tersangka adalah akibat kecerobohan, ketidaktransparanan, dan ketidakpedulian Kapolda Jatim.

“Akibatnya terjadi politisasi dalam kasus Risma. Situasi ini jelas sangat berbahaya bagi situasi kamtibmas Surabaya menjelang pilkada serentak pada 9 Desember mendatang,” katanya.

Bagi pendukung Risma, Polda Jatim dapat dituduh berusaha mengganjal dan menggagalkan mantan Wali Kota Surabaya itu dalam pilkada serentak mendatang. Sebaliknya, bagi lawan politik Risma, Polda Jatim bisa dituduh melindungi Risma lantaran sudah jadi tersangka dan tiba-tiba kasusnya di-SP3.

Untuk itu IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti segera turun tangan dan memerintahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Anton Setiadji untuk menjelaskan kepada publik mengenai posisi yang sebenarnya dalam kasus Risma. Sebab dari data yang diperoleh IPW, ada kejanggalan dalam kasus Risma.

“Apakah kejanggalan ini sengaja dimainkan para oknum untuk bermanuver atau ada hal lain. Lihat saja, dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015, tapi baru mengirimkan SPDPnya ke kejaksaan pada 30 September 2015.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya