SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Risma disebut jadi tersangka sejak Mei 2015. Namun ternyata dalam SPDP, Risma tak pernah disebut sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menegaskan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalahgunaan pemindahan pedagang kios di Pasar Turi, nama Tri Rismaharini tidak ditulis sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Badrodin Haiti, surat itu hanya menuliskan Tri Rismaharini (Risma) diduga melakukan tindak pidana. “Tidak sebagai tersangka. Di situ ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini,” kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Badrodin Haiti mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Wali Kota Surabaya tersebut. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pada 25 September 2015, itu dilakukan gelar perkara. Tetapi tidak ditemukan adanya unsur pidana,” kata Badrodin Haiti yang juga mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Merujuk pada hasil gelar perkara itu, dia meminta kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) yang menimpa Risma itu. “Saya perintahkan SP3,” katanya.

Risma ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lapak darurat di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur.

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya