SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (27/5/2019). Esai ini karya Agus Riewanto, doktor ilmu hukum yang mengajar di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah agusriewanto@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Kita selayaknya berduka karena demonstrasi berujung rusuh dan brutal yang dilakukan sekelompok orang yang menolak hasil pemilihan umum 2019 di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 mengakibatkan setidaknya enam orang dikabarkan meninggal dan ratusan orang dirawat di rumah sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa ini tentu paradoks dengan realitas pujian untuk Indonesia dari pemimpin berbagai negara atas keberhasilan pemilihan umum 2019 yang berlangsung damai dan demokratis pada 17 April 2019. Sejumlah pengamat asing dari Asia, Eropa, dan Amerika merekomendasikan pemilihan umum 2019 sebagai contoh terbaik di dunia.

Gejala demonstrasi yang berakhir rusuh dan brutal ini sesungguhnya telah lama terlihat nyata, jauh sebelum pemilihan umum berlangsung, karena pernyataan sejumlah elite politik penyokong calon presiden yang membuat narasi panas: pemilihan umum 2019 berlangsung penuh kecurangan.

Mereka juga mengemukakan pernyataan tak memercayai mekanisme konstitusi untuk menyelesaikan kecurangan dalam pemilihan umum—jika memang benar ada kecurangan–dan kemudian memancing serta menggelorakan gerakan people power.

Dalam ilmu hukum tidak dikenal terminologi people power dan dalam ilmu politik terminologi people power tidak terdefinisi tunggal, tapi secara umum dimaknai sebagai protes massa untuk mengubah kebijakan tertentu tanpa melalui prosedur konstitusi, mengubah kebijakan melalui gerakan politik massa (exstra parliament) yang damai dan tanpa kekerasan.

Narasi people power yang terjadi kini dalam momentum protes massa menolak hasil pemilihan presiden 2019 ketika dikaitkan dengan hukum tata negara memang dapat dikategorikan sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Yang harus diingat adalah kebebasan berekspresi ini telah dibatasi secara rigid dalam Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Hak asasi berekspresi dibatasi dengan undang-undang, nilai-nilai agama, moralitas, dan etika. Dengan demikian, kebebasan berekspresi bukan sebebas-bebasnya, melainkan terbatas. 

People power yang ditujukan untuk menolak hasil pemilihan umum 2019 dan mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum membatalkan pengumuman hasil pemilihan presiden 2019 dan mendiskualifikasi calon presiden pemenang dan mengalihkan kemenangan kepada calon presiden lainnya dengan alasan ada kecurangan adalah kebebasan berekspresi yang kebabalasan dan bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi.

Pranata Hukum Protes Hasil Pemilu

Sesungguhnya ruang protes atas dugaan pelanggaran pemilihan umum atau kecurangan dalam pemilihan umum berdasar Pasal 28C UUD 1945 dan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum telah gamblang. Telah disediakan pranata untuk menyelesaikan secara beradab.

Jika terjadi kecurangan dalam bentuk pelanggaran pidana, seperti politik uang, kekerasan, penghasutan, penghinaan, dan lain-lain publik dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan akan ditindak melalui mekanisme sentra penegakan hukum pemilihan umum terpadu yang terdiri unsur Badan Pengawas Pemilihanb Umum, kepolisian, dan kejaksaan untuk diproses adjudikasi di pengadilan.

Jika terjadi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilihan umum dapat ditindak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum bersifat mengikat bagi Komisi Pemilihan Umum untuk dilaksanakan dalam bentuk koreksi administrasi.

Jika terjadi pelanggaran kode etik pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum tak profesional, dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan diproses dalam sidang terbuka untuk umum.

Sedangkan jika terjadi pelanggaran dalam perselisihan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum, peserta pemilihan umum dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi dan dalam tenggat waktu 14 hari Mahkamah Konstitusi harus memutuskan gugatan itu.

Dengan demikian, people power yang dimaknai sebagai protes massa terhadap hasil pemilihan umum merupakan tindakan yang tidak tepat karena merupakan tindakan yang berlawanan dengan prinsip negara hukum.

Negara hukum yang demokratis (nomoicracy)  member ruang bagi rakyat untuk bebas berekspresi menyampaikan pendapat di depan umum, namun kebebasan ini tidak dalam bentuk protes terhadap hasil pemilihan presiden dengan dugaan ada kecurangan.

Para demonstran di jalanan yang meneriakkan people power merupakan perlawanan nyata dari negara hukum atau constitusional power yang dapat membahayakan eksistensi negara demokrasi dan bahkan dapat menyobek konstitusi dan dasar negara yang harus dipatuhi.

Sanksi Pidana

Oleh karena itu kepolisian perlu terus mengusut dan menegakkan hukum atas gerakan demonstrasi rusuh tersebut yang dapat dijerat dengan Pasal 536 dan Pasal 550 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang larangan menganggu tahapan pelaksaanaan pemilihan umum. Sanksi berupa ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Sedangkan terhadap aktor penggerak dan elite politik yang diduga menjadi otak dan perencana demonstrasi rusuh tersebut bukan tidak mungkin dapat dikenai sanksi pidana makar. Hasutan menggerakkan people power dengan narasi pemilihan umum curang dan tak percaya pada hasil pemilihan umum yang mengarah pada tujuan penggulingan pemerintahan yang sah adalah tindakan maker.

”Pemerintahan” itu bukan hanya presiden/wakil Presiden, tetapi juga ”Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum” sebagai bagian dari peran pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Sesungguhnya Pasal 87, 104, 106, 108, 110 tentang Makar dalam Kitab Undang-undang Hukup Pidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan diperkuat dengan Putusan MK No. 28/PUU-XV/2017 dan Putusan MK No. 7/PUU-XV/2017 bukan untuk memproteksi pemerintah menjadi otoriter, melainkan untuk melindungi negara menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman serta melindungi kepentingan hukum dan warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya