SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertandingan sepak bola (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Popda Jateng)

Solopos.com, PURBALINGGA — Kejadian yang tidak biasa dialami dua pemain sepak bola di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng). Kedua pemain sepak bola berinisial TG dan IW itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 28 Oktober 2021 atas keributan yang terjadi di lapangan hijau, atau saat pertandingan.

Kasus yang dialami TG dan IW itu terjadi saat pertandingan sepak bola antar-kampung atau tarkam yang mempertemukan klub IM 90 Bobotsari dengan Arwana Banjarkerta di lapangan Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, 14 Agustus lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat itu, TG dan IW yang membela tim IM 90 Bobotsari terlibat gesekan dengan seorang pemain Arwana Banjarkerta, berinisial FB. Pertikaian itu bermula saat FB melakukan tekel kepada IW dari belakang tanpa bola. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB.

Baca juga: Tiga Warga Boyolali Jadi Korban Pengeroyokan di Colomadu Karanganyar

Saat kejadian itu, pemain dari kedua tim sudah berusaha melerai. Namun, IW tetap emosi dan melepas tendangan ke FB. Kericuhan pun berlanjut hingga TG turun tangan meredam kemarahan FB dengan cara menempelkan mukanya.

Pertikaian itu pun akhirnya mereda. Namun FB rupanya masih tidak terima dengan perbuatan IW dan TG hingga melaporkan keduanya ke aparat kepolisian dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

UU Keolahragaan

Kuasa Hukum TG, Aan Rohaeni, menyayangkan penahanan terhadap kliennya tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Kami sangat menghormati kewenangan penyidik untuk melanjutkan perkara ini karena pelapor memang tidak mencabut laporannya. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU [Sistem Keolahragaan Nasional]. Tersangka tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Aan, dikutip Suara.com, Senin (6/12/2021).

Aan juga menyayangkan laporan yang disampaikan FB terhadap kliennya karena tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. “Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB [melakukan tekel],” imbuhnya.

Baca juga: Sepi Penumpang, Pengembangan Bandara JB Soedirman Purbalingga Ditunda

Aan menyebutkan keributan yang terjadi di lapangan saat pertandingan itu sebenarnya sudah diselesaikan secara damai. Tidak hanya itu, proses mediasi juga sudah dilakukan dengan melibatkan kepala desa.

Namun secara mengejutkan, FB justru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet karena tidak terima. “Kedua pihak sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai di situ, tapi ternyata kasusnya terus berlanjut,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepak bola tersebut diduga terjadi penganiayaan. “Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG,” katanya.

Atas dasar itu Polres Purbalingga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya