SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo (tengah), memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Gara-gara cekcok saat berjoget, seorang pemuda asal Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo berinsial FH, 22, dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Kampung Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga pelaku masing-masing EP, BP, dan GMA ditangkap di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (23/6/2022), kejadian bermula saat para pelaku menikmati hiburan campursari sembari berjoget di lokasi hajatan warga setempat pada Sabtu (18/6/2022) malam. Mereka juga menenggak minuman keras (miras) di lokasi hiburan campursari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara korban juga berada di lokasi hiburan campursari. Kala itu, korban bersitegang dengan rombongan pelaku di lokasi kejadian.

“Korban adu mulut dengan teman para pelaku. Awalnya korban melakukan pemukulan terhadap teman pelaku. Lantaran tak terima, para pelaku membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Kamis.

Menurut Kasatreskrim, korban kali pertama dipukul menggunakan tangan kosong oleh NN. Sementara para pelaku lainnya melakukan hal serupa juga dengan tangan kosong.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo melalukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pengeroyokan tersebut. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (21/6/2022). “Untuk pelaku NN masih buron. Kami masih memburu keberadaan NN yang memukul korban kali pertama di lokasi kejadian,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa jaket warna hitam, celana pendek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan dua tahun.

Sementara seorang tersangka Eko Prasetyo, mengaku kesal terhadap korban yang membuat onar di kampungnya. Korban membikin keributan di lokasi hiburan campursari. “Saya tidak terima, ada orang luar yang bikin onar di kampung. Saya pukul dengan tangan kosong mengenai pipi kiri korban,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya