SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tenaga honorer di Kabupaten Karanganyar resah terkait rencana pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Ada ribuan jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Karanganyar yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Mereka resah karena terancam jadi pengangguran. Para tenaga honorer ini meminta kejelasan nasib mereka kepada pemerintah pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu tenaga honorer, Yanto, menyebut kebijakan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan sangat tidak manusiawi. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Baca Juga: Bakal Dihapus, Nasib 4.700-an Tenaga Honorer di Sragen Terancam

“Kami sangat resah dan jelas menolak akan kebijakan menghapus tenaga honorer. Kami bisa menjadi pengangguran,” ujar dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (27/1/2022).

Mestinya pemerintah tidak asal menghapus keberadaan tenaga honorer. Apalagi tenaga honorer selama ini membantu pemerintah dalam melaksanakan program kerja. Agus menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer seharusnya dibarengi dengan solusi akan nasib para honorer tersebut.

“Harusnya dikasih wadah seperti diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK],” tutur honorer di salah satu OPD di Karanganyar.

Baca Juga: Menpan RB: Pemda Jangan Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Tenaga honorer lain, Ahmad, juga mengaku resah dengan kabar pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer tersebut. Kebijakan tersebut sangat memberatkan para tenaga honorer.

“Saya harus bekerja apalagi kalau dihentikan menjadi tenaga honorer. Apalagi ada keluarga yang harus saya tanggung,” katanya.

Dia berharap pemerintah membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun depan. Ribuan tenaga honorer di Karanganyar tidak akan menjadi pengangguran jika pemerintah membatalkannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus pada 2023, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya