SOLOPOS.COM - Proyek perumahan bersubsidi. (Bisnis-Nurul Hidayat)

Solopos.com, SOLO - Tahun ini Real Estate Indonesia (REI) Soloraya menargetkan pembangunan 6.000 unit rumah untuk dijual kepada masyarakat. REI berharap penyediaan rumah untuk masyarakat tersebut dapat didukung dengan peran pemerintah.

Ketua REI Soloraya, Anthony Abadi Hendro, mengatakan dari target 6.000 unit rumah tersebut, sekitar 70% merupakan rumah bersubsidi. Target tersebut sama dengan target tahun lalu. Namun menurutnya realisasi di 2019 hanya mencapai 3.000 unit karena habisnya kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Resmi! Persis Solo Kontrak Bruno Casimir

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebutkan untuk pembangunan rumah tahun ini, akan mengoptimalkan lahan yang ada di wilayah Soloraya baik di Wonogiri, Klaten, Boyolali, Sragen dan Karanganyar. Dia berharap dengan dibukanya kembali FLPP maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di bulan ini, realisasi pembangunan rumah bisa berjalan baik.

Meskipun menurutnya masih perlu adanya oeran aktif dari pemerintah. Khususnya berlaitan dengan masalah perizinan dalam proses pembangunan rumah. Anthony mengatakan meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah No. 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, masih ditemui proses izin yang berbelit di tingkat pemerintah daerah.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Perlu peran serta pemerintah pusat. Kita hanya bisa manut. Mungkin Peraturan Pemerintah tersebut belum tersosialisasi dengan baik," kata dia.

Masjid Raya Sragen Luncurkan ATM Beras, Tempel Kartu Dapat 2 Kg Beras

Sementara itu REI Jawa Tengah menargetkan 2020 ini ada pembangunan sebanyak 10.000 unit rumah baik untuk komersial maupun subsidi. "Kami berharap ada kemudahan dari pemerintah. Dengan begitu target pembangunan satu juta rumah bisa tercapai," kata Ketua REI Jawa Tengah M. R. Prijanto.

Dia juga menyebut, sampai saat ini masih terjadi perbedaan antara penerapan peraturan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP No. 64/ 2016 dengan peraturan daerah. Ada beberapa poin perizinan yang mestinya sudah tidak diatur di PP 64/2016 namun masih diterapkan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya