SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Temanggung–Sekitar 4.000 petani tembakau dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, Minggu (28/2), berangkat ke Jakarta untuk berunjuk rasa menolak rancangan peraturan perundangan (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng, Nurtantio Wisnu Brata mengatakan, petani yang berangkat ke Jakarta dari Klaten sebanyak tujuh bus, Kendal empat bus, Wonosobo enam bus, Magelang empat bus, Boyolali dua bus, dan Temanggung 50 bus. “Kami akan berunjuk rasa menentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan di DPR RI, sebagian peserta juga akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, sebenarnya petani yang mau berangkat ke Jakarta lebih banyak, yakni mencapai 120 bus. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, hanya dibatasi 70an bus untuk memudahkan kontrol dan pengamanan. Nurtantio mengatakan, untuk ongkos ke Jakarta para petani secara swadaya melakukan iuran. “Dalam demo ini kami tidak membayari mereka, tetapi secara sukarela petani beriuran untuk berangkat ke Jakarta yang bersarannya bervariasi,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat tiba di Jakarta, menurut dia, petani akan transit di Masjid Istiqlal. Setelah itu peserta demo akan dipecah menjadi dua titik, sekitar lima bus berangkat ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan peserta dalam jumlah besar berangkat ke DPR RI.

Ketua APTI Temanggung, Achmad Fuad mengatakan petani akan melakukan aksi damai untuk menolak RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan dan menuntut pemerintah untuk tidak menandatangani Frame Work Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut dia, PP 19 tahun 2003 masih relevan karena sudah mengatur pengamanan tembakau secara komprehensif, dari aspek kesehatan dan keberlangsungan komoditas tembakau telah diakomodasi secara lengkap dan seimbang.

“Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga cukup memiliki aturan atau regulasi tentang rokok dan tembakau yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya. Untuk itu tidak perlu menandatangani FCTC,” katanya.

ant/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya