SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, menunjukkan miras yang disita dari hasil operasi yang digelar beberapa waktu terakhir di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 4.442 botol miras berbagai merek disita polisi dari pedagang miras ilegal di beberapa wilayah sejak Januari 2022 hingga awal April 2022. Polres Klaten berkomitmen akan memberantas miras.

Ribuan botol miras itu disita dari operasi yang dilakukan Satsamapta (1.608 botol), Satnarkoba (1.300 botol), serta jajaran polsek di Klaten (1.534 botol). Jenis miras yang disita beragam mulai dari miras lokal seperti ciu hingga miras impor seperti Soju.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari ribuan botol miras yang disita, polisi mengajukan lima kali sidang tipiring ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan empat tersangka. Salah satu tersangka tertangkap dua kali menjual miras secara ilegal. Denda yang diterapkan kepada masing-masing tersangka beragam mulai dari Rp250.000 hingga Rp15 juta.

Baca Juga: Wedyan! Kakek 2 Cucu Asal Temanggung Nekat Curi Mobil di Tulung Klaten

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan operasi miras terus digencarkan termasuk selama Ramadan ini. Kapolres mengatakan gencarnya operasi miras dan pekat untuk menjaga situasi aman dan tertib terutama selama Ramadan.

“Kalau memang masih ada yang menjual atau tempat-tempat yang dirasa menjadi lokasi pekat, tolong disampaikan ke Polres Klaten melalui media sosial IG dan sebagainya kami sudah terbuka. Silakan sampaikan, pasti kami tindak lanjuti dan itu tidak akan lama,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

Kapolres mengatakan pengaruh miras menjadi awal terjadinya tindak kekerasan hingga kejahatan. Dia menjelaskan karakteristik kejadian perkelahian maupun pengeroyokan di Klaten rata-rata diawali atau dipengaruhi miras. Bahkan, peristiwa pembunuhan teman karib yang terjadi di Kecamatan Jogonalan beberapa waktu lalu diawali dari kegiatan mabuk-mabukan.

Baca Juga: 767 Polisi Klaten Diterjunkan di 401 Masjid Selama Ramadan, Ada Apa?

“Pelaku penjual miras sudah ditindaklanjuti dengan sidang tipiring. Rata-rata pemain lama. Ya mungkin salah satunya karena kurang maksimalnya sanksi yang diatur serta kembali lagi ke urusan perut. Kalau tidak jualan tidak makan. Tetapi yang jelas akan kami tindak tegas,” urai dia.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan kebanyakan miras yang disita selama operasi Januari hingga awal April itu, yakni jenis ciu. Ihwal upaya agar para pelaku tak lagi menjual miras.

“Selain tipiring, kami suruh membuat pernyataan untuk tidak berjualan lagi terutama selama Ramadan. Kalau masih berjualan, ya kami ambil lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya