SOLOPOS.COM - Kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai (DBHCHT) yang dilaksaakan di Kabupaten Wonogiri, belum lama ini. (Istimewa/Satpol PP Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI -- Ribuan batang rokok ilegal disita Bea dan Cukai Surakarta dari sejumlah toko di Wonogiri. Sebagian besar disita karena pita cukainya salah peruntukan.

Penyitaan rokok itu dilakukan saat kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai yang dilaksaakan di Kabupaten Wonogiri, 14-28 April 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kegiatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota Polres Wonogiri, dan petugas Bea dan Cukai Surakarta itu.

Baca Juga: Sempat Tutup Karena Ada Pedagang Positif Covid-19, Pasar Slogohimo Wonogiri Sudah Buka Lagi

Cakupan wilayahnya meliputi 21 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Wuryantoro, Manyaran, Selogiri, Ngadirojo dan Sidoharjo. Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan tujuan diadakannya kegiatan itu untuk menekan peredaran roko ilegal.

Selain itu mendapatkan informasi pelanggaran hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai. "Sasaran dari kegiatan atau operasi itu yakni pasar modern [supermarket, minimarket], pasar tradisional, kios, warung, toko dan tempat eceran rokok lainnya," katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Dari kegiatan itu, kata Waluyo, tim gabungan menemukan 131 bungkus rokok berisi 2.628 batang yang masuk kategori ilegal. Rokok yang disita itu terdiri atas tujuh merek yakni L4, Super Bro, Milenium Filter, Next On, Extra, Aren, dan SMD.

Baca Juga: Waspada Gempa & Tsunami, BPBD Siapkan Evakuasi Warga dan Wisatawan Pantai Wonogiri

Tiga Jenis Pelanggaran

Waluyo menuturkan ada tiga jenis pelanggaran yang menyebabkan rokok ilegal itu disita dari toko-toko di Wonogiri. Pertama, tanpa pita cukai (bodong) sebanyak 21 bungkus berisi 412 batang.

Kedua, pita cukai palsu (ilegal) sebanyak 37 bungkus yang berisi 740 batang. Ketiga, pita cukai salah peruntukan sebanyak 73 bungkus berisi 1.476 batang.

"Salah peruntukan itu misalnya, rokok yang seharusnya isi 12 batang diisi 10 batang. Kemudian rokok untuk kretek justru diisi filter. Namun pada temuan kali ini rokok yang ditemukan semua berjenis filter," ungkapnya.

Baca Juga: Sahur, 3 Warga Grogol Sukoharjo Malah Asyik Judi Dan Mabuk-Mabukan

Menurutnya, kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai masih berlanjut. Hal itu karena masih banyak peredaran rokok yang tidak dilekati cukai, dilekati cukai palsu dan dilekati cukai tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, lanjut Waluyo, masih banyak masyarakat Wonogiri yang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami peredaran rokok ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga diperlukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada masyarakat.

"Saat ini rokok yang disita sudah diamankan petugas Bea dan Cukai. Kami berharap kegiatan ini bisa menekan peredaran hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan di Wonogiri," kata Waluyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya