Solopos.com, JAKARTA — Presiden Jokowi telah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
“Oleh karena itu mari kita tidak henti-hentinya untuk memikirkan hari itu. Kita sudah melihat rencana UU-nya itu pun dilihat di berita-berita karena secara resmi kami di KPK tidak dilibatkan, berbeda dengan sebelumnya kita dilibatkan melalui undangan dalam rapat-rapat di DPR, tetapi hari ini kita terkejut hal itu begitu cepat,” ungkap Agus.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Agus berharap agar seharusnya revisi yang dilakukan lebih dulu adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lalu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).