SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK menuai kontroversi. DPR menyatakan menunggu perkembangan revisi UU tersebut.

Solopos.com, JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu perkembangan proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami serahkan semuanya kepada pihak Baleg DPR dan pemerintah. Kita lihat perkembangannya nanti,” kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dia meyakini DPR dan pemerintah akan mencari jalan terbaik agar institusi KPK lebih baik dan lebih kuat melalui revisi UU KPK. Menurut dia, revisi UU KPK pada dasarnya ingin memperkuat supremasi hukum khususnya di KPK.

“Dan semuanya saya harapkan sabar menunggu dan [berharap] semuanya berjalan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Dia mengatakan Pimpinan DPR akan mempelajari substansi revisi UU tersebut, agar KPK berkontribusi besar untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya terkait masalah korupsi.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

“Undang-Undang ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015,” kata Menkumham Yasona H. Laoly, di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Yasona menjelaskan pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Sementara itu Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menegaskan Pimpinan KPK tidak akan setuju revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK yang dimaksudkan untuk melemahkan institusi tersebut.

“Apa pun pasal dan bunyinya jika bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi maka kami tidak akan setuju,” katanya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya