SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memang Surpres sudah masuk,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (12/9/2019). Hanya saja Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP itu mengaku belum membaca secara seksama lampiran Surpres tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena itu, Arsul belum dapat menjelaskan secara terperinci poin-poin mana saja dalam draf RUU yang diminta Jokowi untuk dibahas. “Belum saya lihat, saya baru [baca] surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat‎,” kata Arsul. 

Terkait suara penolakan dari sejumlah kalangan atas revisi UU KPK, Arsul mengatakan bahwa DPR menghargai adanya suara penolakan tersebut. Arsul juga menyatakan menghargai penolakan revisi oleh unsur pimpinan lembaga KPK. Akan tetapi, Arsul berharap pimpinan KPK memiliki kesantunan sebagai pejabat negara ketika berkomunikasi di depan publik.

Arsul mengklaim KPK juga punya sejumlah titik lemah. Menurutnya revisi itu untuk tujuan kebaikan bersama dan KPK tidak perlu “sok suci” seperti tidak pernah bersalah.

“Jadi jangan merasa suci, tidak ada lobi, tidak ada deal, kan tidak mesti kami buka satu-satu apa yang pernah mereka buat secara tertulis,” ujar Arsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya