SOLOPOS.COM - Kondisi Pasar Tanjung, Kecamatan Juwiring, yang sepi pengunjung, Senin (17/1/2022). Para pedagang tidak berjualan sehari menyusul kenaikan retribusi yang sangat tinggi di pasar setempat. (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—DPRD Klaten berencana menggelar audiensi dengan pedagang Pasar Tanjung dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten di gedung DPRD setempat, Senin (24/1/2022). Audiensi itu guna menengahi munculnya penolakan kenaikan retribusi pasar yang dilakukan para pedagang Pasar Tanjung, Kecamatan Juwiring di awal 2022.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengaku telah menerima surat tentang keberatan kenaikan retribusi dari para pedagang Pasar Tanjung, Kecamatan Juwiring, beberap waktu lalu. Menyikapi surat tersebut, DPRD Klaten segera mengundang berbagai pihak terkait guna mencari titik tengah terhadap kenaikan retribusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain perwakilan pedagang Pasar Tanjung, DPRD Klaten akan mengundang lurah Pasar Tanjung, dan DKUKMP Klaten.

Baca Juga: Marak Penolakan Kenaikan Retribusi Pasar, DKUKMP Klaten Bergeming

“Kami akan menengahi [terkait pedagang di Pasar Tanjung, Kecamatan Juwiring yang keberatan dengan kenaikan retribusi]. Kalau enggak salah, Senin depan [rencana audiensi],” kata Hamenang Wajar Ismoyo, saat ditemui Solopos.com, di Desa Nganjat, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (20/1/2022).

Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan pembahasan Perda yang mengatur kenaikan retribusi pasar sudah dilakukan sebelum muncul pandemi Covid-19. Di waktu selanjutnya, Perda kenaikan retribusi pasar mulai dijalankan, Januari 2022.

“Perda yang sudah ditetapkan memang harus dijalankan [Perda No. 2/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Retribusi Jasa Usaha]. Tapi, nanti kami akan mencari titik tengahnya [melalui skema yang akan disepakati bersama]. Seperti pedagang Pasar Cawas dan Pasar Bayat kemarin katanya kenaikan hingga 300 persen. Setelah diitung, ternyata tidak seperti itu. Kuncinya di komunikasi,” katanya.

Baca Juga: Ini Lo Penyebab Retribusi di Pasar Tanjung Klaten Naik Ugal-Ugalan

Hamenang Wajar Ismoyo mengakui retribusi pasar di Klaten memang tidak mengalami kenaikan sejak lama. Padahal, retribusi pasar sebenarnya dapat naik dalam tempo 2-3 tahun sekali.

“Kalau menilik sejarahnya, memang sudah lama tidak naik [saat pertemuan dengan pedagang Pasar Tanjung, DPRD Klaten akan mengecek apakah Pasar Tanjung memang layak naik level dari level II ke I,” katanya.

Hamenang Wajar Ismoyo berharap audiensi yang akan dilakukan bersama pedagang Pasar Tanjung dapat merampungkan persoalan kenaikan retribusi pasar yang dikeluhkan para pedagang di pasar setempat. Di waktu selanjutnya, DKUKMP Klaten diminta harus segera menjalin komunikasi dengan seluruh pedagang pasar tradisional di Klaten.

Baca Juga: Retribusi Pasar Tanjung Klaten Naik Ugal-Ugalan, Bakul Mogok Berjualan

“Harapan kami, bisa diselesaikan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Perlu dilakukan sosialisasi dengan benar. Ada dialog juga. Sehingga Perda dapat jalan, pedagang tak keberatan [dengan menyiapkan skema-skema yang akan disepakati bersama saat audiensi berlangsung],” katanya.

 

Didata Ulang

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUKMP Klaten, Mursidi, mengaku sudah bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Tanjung, beberapa waktu kemarin. Dalam pertemuan itu, DKUKMP Klaten tetap ngotot ingin menjalankan perda.

“Kami juga sudah bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Tanjung itu. Salah satu pembahasannya, jumlah pedagang di sana akan didata ulang lagi. Apakah sudah sesuai kriteria level I atau belum [pasar level I berkriteria jumlah pedagang lebih dari 200 orang dan luas pasar lebih dari 700 meter persegi],” katanya.

Baca Juga: Selain Retribusi, Ini Keluhan Pedagang Pasar di Klaten ke DPRD

Sebagaimana diketahui, di Klaten terdapat tiga jenis pasar. Masing-masing, yakni pasar kelas I/tipe A, pasar kelas II/tipe B, dan kelas III/tipe C. Di awal tahun 2020, Pemkab Klaten menaikkan retribusi pasar tradisional. Hal ini memicu gejolak para pedagang pasar tradisional.

Sebanyak 256 pedagang di Pasar Tanjung, Kecamatan Juwiring sempat mogok berjualan di pasar setempat, Senin (17/1/2022) pagi. Retribusi kios di Pasar Tanjung naik dari 35.000 per meter persegi menjadi Rp90.000 per meter persegi. Sedangkan kenaikan los berawal dari Rp30.000 per los menjadi Rp67.500 per los.

“Kami memang sudah berkirim surat ke DPRD Klaten juga. Semoga ada solusi. Yang dipersoalkan di sini selain ada kenaikan retribusi itu adalah berjualan enggak berjualan harus tetap membayar setiap bulan [berbeda dengan tahun sebelumnya karena model pembayaran dilakukan setiap hari senilai Rp2.500-Rp3.000],” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tanjung, Danang Sujatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya