SOLOPOS.COM - Pedagang Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat menolak rencana kenaikan retribusi pasar di pasar setempat, Senin (13/12/2021). Sesuai rencana, Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat akan naik dari kelas II/tipe B menjadi kelas I/tipe A pada 2022. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah pedagang Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat, Klaten, menolak rencana kenaikan retribusi di pasar setempat pada 2022. Rencana kenaikan retribusi tersebut dinilai sangat memberatkan para pedagang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sejumlah pedagang di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat, mulai resah dalam beberapa hari terakhir. Gara-garanya, para pedagang memperoleh surat edaran (SE) dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Klaten yang menyatakan akan menetapkan kenaikan retribusi ke para pedagang sekaligus menaikkan klasifikasi Pasar Sidoharjo dari kelas II menjadi Kelas I/tipe A.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Pedagang Nantikan Kelanjutan Proyek Pasar Gede Klaten

Nantinya, retribusi yang harus dibayarkan pedagang per kios kurang lebih senilai Rp100.000/bulan menjadi kurang lebih Rp300.000/bulan. Rencana tersebut mulai direalisasikan saat memasuki 2022.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah pedagang sepakat menolak rencana tersebut. Para pedagang membawa spanduk bertuliskan penolakan kenaikan retribusi dan penerapan klasifikasi di Pasar Sidoharjo.

“Misal ada kenaikan itu yang wajar-wajar saja. Di pasar sini, mulai jam 10.00 WIB sudah sepi. Masak, menaikkan retribusi tidak dipandang pasar itu ramai atau enggaknya [hanya dilihat dari segi luasan yang lebih dari 2.000 meter persegi, jumlah pedagang, dan lokasi pasar di pinggir jalan provinsi],” kata Sekretaris Paguyuban Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat, Sugiyem, saat ditemui wartawan di pasar setempat, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Digelar di 3 Pasar di Klaten, Ini Sasaran Prioritasnya

Hal senada dijelaskan pedagang Pasar Sidoharjo lainnya, yakni Tutik. Penjual makanan ringan yang memiliki kios ini mengaku keberatan dengan rencana kenaikan retribusi yang dilakukan Disdagkop dan UKM Klaten di tahun 2022.

“Tanggapan saya sangat menolak. Itu sangat memberatkan para pedagang. Kami berharap, dikembalikan seperti semula saja [retribusi tidak naik],” katanya.

Lurah Pasar Sidoharjo, Kecamatan Bayat, Samirin, mengatakan rencana kenaikan retribusi menjadi kewenangan di Disdagkop dan UKM Klaten. Sejauh ini, klasifikasi Pasar Sidoharjo masih kelas II.

Baca Juga: Pengunjung Tumplek Blek di Pasar Doplang Slogohimo Wonogiri

“Rencana itu [kenaikan tarif] berlangsung 2022. Kalau sekarang [2021] masih kelas II. Kami sudah sosialisasi juga soal rencana ini sebanyak tiga kali,” kata Samirin.

Sebagaimana diketahui, di Klaten terdapat 50 pasar tradisional yang dikelola Pemkab Klaten. Di pasar tradisional terdapat dua jenis pedagang. Masing-masing, pedagang tetap dan pedagang tidak tetap.

Penentuan tipe/kelas di sebuah pasar biasanya berdasarkan luas pasar, jumlah pedagang, dan lokasi pasar apakah berada di pinggir jalan provinsi atau kabupaten.

Baca Juga: Belanja Aman di Pasar Gede Solo, Pedagang dan Pembeli Taat Prokes

Sesuai ketentuan di Disdagkop dan UKM Klaten, terdapat tiga jenis pasar. Masing-masing pasar kelas I/tipe A, pasar kelas II/tipe B, dan kelas III/tipe C. Retribusi yang dikenakan ke pedagang di masing-masing tipe juga dibedakan untuk kategori utama, samping, dan dalam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya