SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di restoran selama pandemi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memberi kelonggaran makan di tempat atau dine in untuk restoran, warung makan dan kafe dengan pelayanan di ruang terbuka saat perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kendati aktivitas usaha dilonggarkan namun kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati No 8/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang ditandatangai Bupati Sukoharjo, Etik Suryani pada Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Sujiwo Tejo Dukung Baliho Puan Maharani Diturunkan & Disumbangkan ke PKL, Ini Alasannya

Kebijakan serupa tak berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe di dalam gedung atau bangunan tertutup baik tersendiri atau di pusat perbelanjaan yang hanya menerima delivery order dan take away atau bungkus.

Sementara tak ada perubahan kebijakan bagi pedagang kaki lima (PKL), lapak jalanan dan sejenisnya. Mereka diperbolehkan berjualan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan layanan makan di tempat diperbolehkan maksimal tiga orang dan paling lama 20 menit.

“Kelonggaran aktivitas usaha dilakukan secara bertahap. Tak bisa serta merta dibuka yang justru memicu kerumunan. Hasil evaluasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat dan kasus Covid-19 menjadi rujukan dalam mengambil kebijakan,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Achmad Zaky, Pengusaha Asal Sragen Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Total Hartanya Rp4,7 Triliun

Etik menyampaikan disiplin menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan menekan laju persebaran pandemi Covid-19. Dia meminta agar para pelaku usaha tidak abai dalam menjalankan protokol kesehataan saat menggelar lapak dagangan. Baik pedagang maupun pembeli wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat.

Selain aktivitas usaha, pemerintah juga memberi kelonggaran kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Namun, pembatasan tetap diberlakukan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah atau 20 orang.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengatur kegiatan ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujar dia.

Baca juga: Tipu Warga Sukoharjo dan Karanganyar, Calo CPNS Ini Sempat Nyalon Jadi Bupati

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Sukoharjo, Imam Waladi, mengatakan bakal menerjunkan penyuluh agama guna menyosialisasikan kebijakan tersebut. Mereka bakal berkoordinasi dengan pengurus takmir masjid dan tokoh agama untuk menekankan penerapan protokol kesehatan di area masjid dan musala.

Imam tak memungkiri banyak masjid dan musala yang masih menggelar kegiatan ibadah berjamaah saat penerapan PPKM Darurat. Petugas penyuluh agama hanya sebatas melakukan pembinaan dan edukasi agar umat muslim disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di area masjid.

“Hasil monitoring dan evaluasi terakhir hanya 88 masjid yang tutup sementara saat penerapan PPKM Darurat. Kami memahami begitu sulitnya pengurus takmir masjid mengedukasi jemaah agar menerapkan protokol kesehatan. Secara umum, tingkat kepatuhan umat muslim saat menunaikan kegiatan ibadah di masjid meningkat. Mereka saling jaga agar tak terpapar Covid-19,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya