SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang mengabulkan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sengketa tanah Sriwedari baru-baru ini, disambut suka cita oleh komunitas penghuni kawasan tersebut.

Seperti disampaikan Pembina Forum Komunitas Sriwedari (Foksri), BRM Kusuma Putra, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (7/10/2022). Menurut dia, putusan itu harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya selaku pembina Forum Komunitas Sriwedari meminta Pemkot Solo segera melakukan pembangunan dan atau revitalisasi kawasan Sriwedari,” ungkap dia.

Kusuma mengatakan pembangunan atau revitalisasi kawasan Sriwedari bisa dilakukan secara menyeluruh demi kepentingan umum. Apalagi menurut dia langkah itu bisa dikerjakan karena Pemkot Solo punya hak atas tanah Sriwedari.

“Hal tersebut wajib dan diperbolehkan, serta memiliki hak penuh. Pemerintah Kota Solo jangan ragu-ragu untuk melakukan pembangunan dan atau revitalisasi kawasan Siwedari. Kami dukung penuh Pemkot Solo,” terang Kusuma.

Baca Juga: Pemkot Solo Menangi Permohonan Kasasi Sriwedari, 4 Sertifikat HP Jadi Pegangan

Pendapat Kusumo merujuk Pasal 57 huruf (a) Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Apalagi Pemkot Solo saat ini selaku pemegang Hak Pakai (HP) 40-41.

“Berdasarkan putusan MA Nomor 2085, Pemkot Solo adalah pelawan yang baik dan sita eksekusi atas tanah seluas 99.889 meter persegi harus diangkat. Pemkot Solo dapat menggunakan tanah itu berdasarkan hak pakai yang ada,” tutur dia.

Sesuai Pasal 57 huruf (a) PP Nomor 18/2021, pemegang hak pakai berkewajiban melaksanakan pembangunan dan atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pemberian hak.

Baca Juga: Ahli Waris Sriwedari Solo: Putusan Baru MA Tak Pengaruhi Status Kepemilikan

Sedangkan terkait larangan dan hak pemegang HP diatur di Pasal 58 dan Pasal 59 PP No 18/2021. Larangan bagi pemegang hak seperti, mengurung atau menutup pekarangan atau ladang tanah lain dari lalin umum, akses publik dan atau jalan air.

Sementara hak pemegang HP yaitu menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan persyaratan seperti ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya, memanfaatkan sumber air dan SDA lain di tanah yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya