SOLOPOS.COM - BATU SERIBU -- Pengunjung memadati kolam pemandian di kompleks objek wisata Batu Seribu di Desa gentan, kecamatan Bulu, Sukoharjo, Minggu (31/7/2011). Seperti di banyak daerah lain, waktu seharti sebelum Ramadan banyak dimanfaatkan warga untuk melakukan padusan atau mandi khusus untuk menyambut Bulan Puasa. (JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo melarang tradisi padusan atau menyucikan diri menjelang datangnya Ramadan. Masyarakat yang berkumpul di objek wisata air tanpa menjalankan protokol kesehatan berpotensi terjadi transmisi penularan Covid-19.

Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, seusai acara public speaking di Gedung Menara Wijaya, Rabu (7/4/2021). Pemkab Sukoharjo telah melaksanakan rapat koordinasi membahas pelaksanaan ibadah selama bulan puasa pada masa pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Jl Ki Mangun Sarkoro Solo, 4 Mobil Rusak Parah

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah melarang tradisi padusan untuk menyambut Bulan Suci. Risiko transmisi penularan saat tradisi padusan cukup tinggi. Hal ini yang menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk melarang tradisi padusan di objek wisata air,” kata dia, Rabu.

Kebijakan ini diambil guna menahan laju persebaran pandemi Covid-19 saat momen padusan menjelang bulan puasa. Kebijakan serupa diberlakukan saat datangnya Ramadan pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah tak mau mengambil risiko yang bisa memicu ledakan kasus Covid-19 di Kabupaten Jamu. “Larangan tradisi padusan bertujuan mencegah kerumunan massa yang menjadi penyebab penularan Covid-19. Masyarakat bakal berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan jika tradisi padusan diperbolehkan,” ujar dia.

Selama ini, tradisi padusan di Kabupaten Sukoharjo dipusatkan di kolam renang objek wisata Batu Seribu di Kecamatan Bulu. Objek wisata Batu Seribu ditutup selama setahun sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Budi menyebut hanya tradisi padusan yang dilarang pemerintah. Sementara kegiatan ibadah dan sosial masyarakat selama bulan puasa diperbolehkan dengan catatan wajib menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas tempat ibadah.

Kegiatan ibadah seperti salat fardu, salat tarawih, tadarus Alquran, dan iktikaf diperbolehkan dengan pembatasan jumlah warga yang melakukan salat berjamaah. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen. “Belum ada rencana pemerintah melaksanakan kegiatan tarawih keliling atau tarling di setiap kecamatan. Tahun ini sama seperti bulan puasa 2020. Tidak ada kegiatan tarling,” ujar dia.

Baca Juga: Pemkab Madiun Sediakan 40 Hektare untuk Kebun Benih Porang

Disinggung mengenai buka puasa bersama di restoran atau rumah makan, Budi menjelaskan masyarakat diperbolehkan melakukan buka puasa bersama dengan anggota keluarga dengan catatan wajib menjalankan protokol kesehatan. Namun, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan buka puasa bersama di rumahnya masing-masing.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, meminta masyarakat mengurangi mobilitas ke luar rumah selama Ramadan. Kendati tren kasus Covid-19 turun namun masih berpotensi terjadi penularan secara masif apabila masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya