SOLOPOS.COM - tanah Kasultanan atau Sultan Ground dan tanah kas desa untuk tol Jogja-Solo dan tol Jogja-Bawen.

Solopos.com, JOGJA — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah menetapkan sistem pemanfaatan tanah Kasultanan atau Sultan Ground dan tanah kas desa untuk tol Jogja-Solo dan tol Jogja-Bawen. Sultan Keraton Jogja yang juga Gubernur DIY tidak akan melepaskan kepemilikan tanah berstatus Sultan Ground dan tanah kas desa.

Dalam keputusannya, dua jenis berkarakteristik khusus ini bisa dipakai untuk proyek jalan tol dengan sistem hak pakai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan ini merupakan progres dari pembebasan lahan Sultan Ground dan tanah kas desa yang masuk dalam kategori karakteristik khusus ini. Namun, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui sebelum tanah tanah desa dan Sultan Ground ini dapat dipakai untuk membangun tol Jogja-Solo dan Tol Jogja-Bawen, yaitu kesepakatan perjanjian para pihak. Kompensasi dan pola kompromi hak pakai tersebut sampai saat ini belum jelas.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, menjelaskan Pemda DIY sepenuhnya memahami pembebasan lahan ini harus dipercepat karena Tol Jogja-Solo dan Tol Jogja-Bawen termasuk proyek strategis nasional. Tim persiapan pembebasan lahan yang dibentuk Pemda DIY juga mengupayakan proses tersebut, salah satunya berkaitan dengan tanah karakteristik khusus.

Krido memperkirakan pada Februari 2023 ini kesepakatan penggunaan hak pakai Sultan Ground dan tanah kas desa untuk tol sudah dituangkan dalam perjanjian resmi. Perjanjian itu akan mencantumkan siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan ini.

“Soal itu [Sultan Ground dan tanah desa untuk jalur tol di Jogja] hak pakai. Februari sudah ada perjanjiannya. Kami sudah punya gambaran siapa saja yang terlibat dalam perjanjian itu,” kata Krido Minggu (29/1/2023).

Meski demikian, Krido belum dapat membeberkan perincian metode hak pakai yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut. Ia meminta publik bersabar.

Metode hak pakai akan ditetapkan karena menjadi referensi untuk konsultasi publik pembangunan Tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA). Tol Jogja-YIA adalah nama lain dari Tol Jogja-Solo Seksi 3 yang membentang dari Gamping sampai Bandara YIA.

“Harapan kami awal Februari sudah ada ancer-ancernya, sehingga ketika konsultasi publik untuk jalur Tol Jogja YIA, kami punya jawaban jelas untuk pertanyaan mengenai pemanfaatan Sultan Grond dan tanah kas desa,” ujarnya.

Sebagian jalur Tol Jogja-Bawen akan menggunakan Sultan Ground. Selain itu, menurut Krido, tanah Sultan Ground dan tanah kas desa juga ada di denah Tol Jogja-Solo Seksi 3 atau Tol Jogja-YIA.

Namun, bidang tanah yang masuk dalam denah Tol Jogja-YIA belum jelas karena masih dalam tahap pendataan.

“Di Tol Jogja YIA belum ada detailnya. Proyek Tol Jogja YIA baru akan memasuki tahap konsultasi publik awal Februari. Yang jelas nanti penerapan perjanjian penggunaan tanah desa dan Sultan Ground di Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja YIA akan sama,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemanfaatan Tanah Sultan untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Ditetapkan Februari, Seperti Apa Rinciannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya