SOLOPOS.COM - Puan Maharani dan Anies Baswedan dalam sebuah momentum pertemuan. (Hops.id)

Solopos.com, JAKARTA – Surat Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digugat kelompok masyarakat sipil.

Surat tersebut digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dinilai janggal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelompok masyarakat sipil yang menggugat surat Puan Maharani adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Telah Terdaftar

Gugatan MAKI dan LP3HI telah terdaftar di laman resmi PTUN Jakarta bernomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

“Gugatan ke PTUN sudah resmi didaftarkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Boyamin mengatakan Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 nama.

Dua Tak Layak

Ada 2 nama calon anggota BPK yang menurut Boyamin dipaksakan lolos sehingga digugat, yakni Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut,” ucapnya.

MAKI menilai perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.

Termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 2 Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat, Puan Bakal Digugat 

“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku bakal menghadapi gugatan dari MAKI dkk. Arteria pada dasarnya menghormati gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya kita menghormati gugatan yang sudah diajukan ke PTUN,” kata Arteria kepada wartawan.

Arteria Dahlan mengatakan DPR akan membentuk tim menghadapi gugatan MAKI dkk.

Arteria meyakini apa yang sudah dikerjakan DPR terkait seleksi calon anggota BPK sudah sesuai koridor hukum.

“Tentunya kami akan mempersiapkan diri dan melakukan pencermatan serta menghadapi proses gugatan ini dengan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya, dan sekeras-kerasnya, satu dan lain hanya untuk memastikan bahwa hal-hal yang sudah dikerjakan oleh DPR tersebut ya memang sudah sesuai menurut hukum,” ujarnya.

Sudah Tepat

Langkah MAKI dkk. menggugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta menurut Arteria sudah tepat.

Arteria memilih beradu argumen di PTUN daripada ribut di ruang publik.

“Ini kan langkah yang tepat dan kanal konstitusional yang harus ditempuh, lebih baik seperti ini ketimbang kita ribut di ruang publik. Begitu saja,” ucapnya.

Ketika ditanyakan siapa yang akan menghadapi gugatan MAKI dkk terhadap Puan, Arteria menjawab dirinya bakal menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan, Dinkes DKI Sebut Hanya Masalah Administrasi 

Arteria mengaku dirinyalah yang kerap menghadapi gugatan terhadap DPR RI.

“Saya biasanya kan (yang menghadapi gugatan terhadap DPR), biasanya saya, kuasa DPR saya. Semua gugatan DPR itu saya yang menghadapi, gugatan PTUN, gugatan perdata,” sebut Arteria.



“Nggak usah ditunjuk (hadapi gugatan), sudah pasti ditunjuk, semua gugatan di DPR kan saya, lihat saja itu kuasanya,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya