SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022). (Istimewa/YouTube Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan atau mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengaji dan mempertimbangkan selama sepuluh bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Jokowi telah memberi sinyal akan menghentikan kebijakan PPKM menyusul penurunan kasus Covid-19. Sebagai informasi, PPKM telah berjalan selama 23 bulan 19 hari.

Ekspedisi Mudik 2024

PPKM kali pertama diterapkan pada 11-25 Januari 2021 di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlevel di Indonesia kali terakhir berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah mengambil tindakan dengan meneken Keputusan Presiden No.11/2020 saat sejumlah kasus infeksi Covid-19 terdeteksi di Tanah Air. Keppres tersebut juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Lalu, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelum menerapkan PPKM. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No.21/2020 tentang PSBB pada 31 Maret 2020.

PSBB diterapkan di sejumlah provinsi yang mempunyai potensi penyebaran Covid-19 tinggi karena jumlah penduduk banyak dan persentase pelaju besar. Saat PSBB diterapkan di sejumlah wilayah, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan lain.

Beberapa di antara, meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan, membatasi jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi umum, pembatasan penggunaan fasilitas umum, hingga menganjurkan kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah.

Pemerintah kemudian mengganti kebijakan PSBB dalam menanggulangi Covid-19 menjadi PPKM untuk mencakup seluruh provinsi. PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga skala nasional.

Istilah-istilah PPKM mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! Jokowi Cabut PPKM di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya