SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ojek Online (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Tarif ojek online khususnya di area Jabodetabek naik setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait tarif baru ojek online pada 4 Agustus 2022.

Aturan baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan mutakhir terkait dengan tarif ojek online tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, dan akan menggantikan peraturan sebelumnya yakni KM No. KP 348/2019.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Dibuat Mirip Terminal Solo, Terminal Salatiga Bakal Diisi Sentra UMKM

Adapun, perubahan yang cukup disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II yang meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk diketahui, sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama di 2019.

Berikut perincian besaran tarif ojek online yang diatur dalam tiga zona berdasarkan aturan baru Kemenhub:

1. Biaya jasa Zona I Zona 1

Zona ini meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu:

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Baca Juga: Wow! Ojek Online di Salatiga Ini Bisa Temani Kondangan & Tangkap Cecak

2. Biaya jasa Zona II Zona II

Berdasarkan aturan Kemenhub yang baru meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu:

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

3. Biaya jasa Zona III

Berdasarkan aturan Kemenhub No.KP 564/2022, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu:

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya