SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan ke Gunungkidul, Sabtu (12/8/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemrintah memastikan tidak ada larangan mudik saat libur Iduladha, berbeda dengan saat momentum Idulfitri.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan antisipasi menjelang Hari Raya Iduladha 1441 H yang akan dibarengi dengan libur panjang akhir pekan (long weekend).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan lalu lintas kendaraan saat mudik Iduladha.

Ini 6 Kandidat Kuat Calon Vaksin Covid-19

Lonjakan penumpang diperkirakan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota, karena masyarakat yang akan bersilahturahmi maupun berlibur seusai menjalankan ibadah Iduladha.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ujarnya dalam siaran pers seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (29/7/2020).

Kemenhub juga telah mempersiapkan personel serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah. Mereka diminta meningkatkan pengawasan selama mudik Iduladha. Koordinasi juga dilakukan dengan para operator transportasi.

Bupati Sri Mulyani Pede Klaten Raih Adipura Setelah Puasa 25 Tahun

Transportasi yang Aman

Menhub menambahkan pada Iduladha tahun ini tidak ada kebijakan larangan mudik seperti pada Idufitri lalu. Hanya, Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

Hal ini berarti pula transportasi yang selamat dan sehat, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.

Menhub menjelaskan Kementerian yang dipimpinnya bersama stakeholders di sektor transportasi, telah berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

Polisi Tangkap Artis VS di Bandar Lampung terkait Dugaan Prostitusi

Penerapannya telah dilakukan sejak masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub No. 41/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni 2020.

Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020.

Hore! KA Argo Lawu, Argo Dwipangga, Taksaka Jalan Lagi, Ada Promo Tiket 25%

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal,” ujarnya.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik untuk mudik Iduladha.

Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (face shield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil nonreaktif/negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya