SOLOPOS.COM - Logo Netflix. (Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap perusahaan digital over the top (OTT) asing seperti Netflix, resmi berlaku hari ini, Sabtu (1/7/2020).

Dengan demikian, OTT asing seperti Netflix dan Spotify otomatis akan dikenai PPN sebesar 10 persen untuk setiap layanan berlangganannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bagi pelanggan baru Netflix, mereka dapat melihat biaya langganan terbaru ini saat akan melakukan registrasi di desktop maupun aplikasi. Sedangkan bagi pelanggan lama Netflix, penyesuaian tarif baru dengan tambahan pajak akan diberlakukan pada tagihan bulan September mendatang.

Eropa Bertumbangan, Jerman, Spanyol, Prancis Masuk Zona Resesi Ekonomi

“Pada pelanggan lama penyesuaian tarif ini akan diberlakukan pada tagihan selanjutnya [September]. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” ujar juru bicara Netflix seperti dikutip dari Detik.com.

Adapun tarif berlangganan Netlix yang baru (per 1 Agustus 2020) adalah:

1. Paket Ponsel yang semula Rp49.000, naik menjadi Rp54.000 (sudah termasuk PPN 10 persen).

2. Paket Dasar yang semula Rp109.000, naik menjadi Rp120.000 (sudah termasuk PPN 10 persen).

3. Paket Standar yang semula Rp139.000, naik menjadi Rp153.000 (sudah termasuk PPN 10 persen).

4. Paket Premium yang semula Rp 169.000, naik menjadi Rp186.000 (sudah termasuk PPN 10 persen).

Batu Misterius Watu Sigong Klaten Mau Dijadikan Destinasi Wisata, Ini Gambarannya

Spotify Belum Merilis Harga Terbaru

Sama halnya dengan Netflix, Spotify juga akan dikenai pajak digital terhitung mulai hari ini. Namun hingga sejauh ini, belum ada informasi resmi terkait kenaikan biaya langganan aplikasi streaming musik tersebut.

Tarif langganan Spotify masih sama dengan tarif lama yakni mulai dari Rp24.990 hingga Rp79.000 per bulan. Sementara, jika merujuk pada regulasi baru, maka biaya tersebut akan naik 10 persen dari harga semula. Berikut perinciannya:

1. Paket Premium Student yang semula Rp24.990, naik menjadi Rp27.500 (sudah termasuk PPN 10 persen).

2. Paket Premium Individual yang semula Rp49.990, naik menjadi Rp55.000 (sudah termasuk PPN 10 persen).

3. Paket Premium Duo yang semula Rp64.990, naik menjadi Rp71.500 (sudah termasuk PPN 10 persen).

4. Paket Premium Family yang semula Rp79.000, naik menjadi Rp87.000 (sudah termasuk PPN 10 persen).

Harga Emas Naik Lagi, Akankah Cetak Rekor Baru Lagi?

Seperti diketahui, Netflix dan Spotify merupakan dua dari enam perusahaan asing berbasis digital yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk memungut pajak digital berupa PPN. Dikutip dari lama Dirjen Pajak, selain dua layanan itu, ada Amazon Web Series Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., dan Google LLC.

Aturan Dirjen Pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan penunjukan enam pemungut pajak ini, maka produk dan layanan digital yang dijual enam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya