Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Resmi Jadi ASN Polri, Berapa Besaran Gaji Novel Baswedan dkk?

Resmi Jadi ASN Polri, Berapa Besaran Gaji Novel Baswedan dkk?
author
Rohmah Ermawati Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:14 WIB
share
SOLOPOS.COM - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). Dalam kegiatan tersebut Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai KPK lainnya telah mengisi surat perjanjian dan menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri dan akan mengikuti tes asesmen pada Selasa (7/12). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya telah menerima SK Pengangkatan Khusus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021)). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara terkait gaji Novel Baswedan Cs setelah resmi bergabung dengan Polri.

“Kalau salary [gaji] itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan disesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri,” kata Rusdi, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rusdi menjelaskan jabatan Novel Baswedan di Polri akan disesuikan dengan golongan jabatan saat di KPK. “Disesuaikan untuk penggolongan mereka disesuaikan ketika melaksanakan tugas di KPK , akan meneruskan itu, akan menyesuaikan itu,” ucap Rusdi.

Baca juga: Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri, Ini Tugas Mereka

Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019. Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi ASN Polri akan berkisar antara Rp1.560.800-Rp5.901.200, tergantung dari golongan yang ditetapkan.

Rusdi menjelaskan penempatan jabatan sesuai golongan sebelumnya bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Jadi tidak ada yang dirugikan, ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tipikor. Hal tersebut disampaikan Listyo saat penyerahan SK Pengangkatan Khusus Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Baca juga: Novel Baswedan, Dulu Kasatreskrim Kini Jadi Petugas Admin Polri

“Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan,” kata Listyo dalam arahannya, dikutip Jumat (10/12/2021). Tak menutup kemungkinan Novel Baswedan Cs akan ditempatkan di organisasi baru.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penempatan Novel dkk akan disesuaikan dengan kompetensinya. “Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain,” kata Dedi.

Adapun, nantinya, Kortas Tipikor ini akan selevel dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Kortas ini akan berada langsung di bawah Kapolri. Kortas ini rencananya akan dipimpin Jenderal Bintang 2.

Baca juga: JK: Jadi Saudagar Harus Punya Seribu Akal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN