SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Azis Syamsuddin akhirnya resmi menjadi pimpinan DPR ketiga yang terjerat kasus korupsi.

Ia ditangkap tim KPK, Jumat (24/9/2021) malam, setelah upaya pemanggilan terhadapnya untuk pemeriksaan diabaikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelum Azis Syamsuddin, Setya Novanto dan Taufik Kurniawan menjadi pimpinan DPR yang menghuni jeruji besi penjara karena kasus korupsi.

Ironis, mereka menghuni hotel prodeo dalam status masih sebagai pimpinannya para wakil rakyat.

Saat dijebloskan ke bui pada 2017 Setya Novanto adalah Ketua DPR sedangkan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.

Tiga Kasus

Kasus apa yang membuat Azis Syamsuddin harus merasakan dinginnya sel penjara?

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Jumat (24/9/2021), setidaknya ada tiga kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

Pertama adalah dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Azis Syamsuddin yang menjadi anggota DPR sejak 2004 memang berasal dari daerah pemilihan Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan, dan Kota Metro.

Komisi 8 Persen

Dalam kasus ini, Azis disebut meminta komisi 8 persen untuk jasanya menaikkan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Kala itu Azis Syamsuddin menjabat Ketua Badan Anggaran DPR.

Kasus kedua adalah menjadi “mak comblang” untuk mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari.

Azis Syamsuddin diduga mengenalkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri Tak Diterima, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa 

Setelah saling mengenal Robin kemudian menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

Robin bersama seorang pengacara dari Medan meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK.

“Setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur Husain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Bayar Rp5,1 Miliar

Rita membayar Robin dan rekannya senilai Rp5,197 miliar secara bertahap. Uang itu didapatkan Rita dengan meminjam dari seseorang bernama Usman Effendi.

Usman dijanjikan Rita bakal mendapatkan uang pengganti dua kali lipat.

Rita juga menyerahkan dokumen aset berupa apartemen dan tanah kepada Robin dan Maskur.

Kasus ketiga yang menjerat Azis Syamsuddin adalah dugaan suap dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.

KPK menyebut Azis ikut memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berurusan hukum.

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam kasus apa Azis Syamsuddin ditahan KPK malam ini? Jajaran pimpinan KPK belum menjelaskan rinci.



Namun berdasarkan informasi sebelumnya, seharusnya tadi siang Azis diperiksa dalam kasus DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya