SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bolos Sekolah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang anak sekolah berseragam pergi nongkrong ke sejumlah lokasi per Selasa (16/11/2021). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4061 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Regulasi yang berlaku hingga 29 November itu menyebut anak sekolah berseragam dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Selain itu, juga dilarang masuk arena ketangkasan dan game online, fasilitas umum, berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dilarang didatangi jika masih memakai seragam. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan poin larangan itu merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Cek Ulang TKP Perampokan Gudang Rokok di Solo, Polisi Temukan Ini

Petugas kerap mendapati anak sekolah nongkrong di lokasi-lokasi Kota Solo itu sepulang sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM). “Iya, kami masukkan karena nyatanya memang banyak ditemukan anak-anak nongkrong sepulang sekolah,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Lokasi Nongkrong Favorit

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan sebelum aturan itu masuk SE, petugas rutin patroli ke sejumlah tempat yang kerap jadi lokasi nongkrong. Para pelajar yang kedapatan nongkrong dan ngumpul-ngumpul langsung diminta pulang tanpa perlu datang ke Kantor Satpol PP untuk menerima pembinaan.

“Kami persuasif dulu, kecuali kalau sudah ngeyel dan nekat,” ucapnya yang dihubungi secara terpisah. Petugas juga patroli ke lingkungan sekolah saat PTM terbatas berlangsung.

Baca Juga: Murahnya Biaya Hidup di Solo, Rp10.000 Sudah Bisa Makan Kenyang

Lokasi-lokasi nongkrong itu di antaranya Alun-alun Selatan Keraton Solo, Jl Bhayangkara, Selter Sriwedari, Warmindo Simpang Tiga Serangkai, dan mal-mal. “Itu tempat-tempat favorit pelajar untuk nongkrong. Saat kedapatan nongkrong langsung kami minta pulang,” beber Arif.

Keberadaan larangan anak sekolah berseragam masuk ke lokasi-lokasi dalam SE lebih bertujuan mengingatkan pelaku usaha. Sehingga mereka juga bisa menolak dan ikut bertanggung jawab saat anak sekolah berseragam itu nongkrong di tempatnya. “Kami pokoknya persuasif dulu. Pelaku usaha sebaiknya juga mengingatkan. Alasan mengerjakan tugas kan, hanya alasan, bisa dikerjakan di rumah,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya