SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tim penyidik Polresta Solo menyita sejumlah barang bukti selama 11 hari menyelidiki kasus penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti diklat Menwa, Minggu (24/10/2021) lalu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di hadapan awak media, Jumat (5/11/2021), menyampaikan sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik. Ada satu helm dan pakaian dinas lengkap (PDL) lengan panjang warna hijau yang dipakai korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Termasuk satu buah kopel rim, satu tas ransel warna hijau, dan satu replika senjata api laras panjang yang mana terdiri dari bahan kayu dan larasnya dari logam. Hasil penghitungan berat dari UPT Metrologi [replika senpi] sekira 3,6 kilogram,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Gilang saat Diklat Menwa UNS Solo

Ada juga barang bukti kasus tersebut yang berupa satu gulung tali karmantel warna cokelat yang digunakan saat kegiatan rappelling di Jembatan Jurug saat diklat Menwa UNS Solo tersebut. Tak ketinggalan telah dilakukan penyitaan 11 helm yang dipakai 11 peserta diklat.

“Kami juga telah menyita 11 senjata replika peserta, dua matras, satu kotak P3K, satu megaphone, satu thermogun, kemudian beberapa dokumen dari hasil penggeledahan tim beberapa waktu lalu di Kantor Menwa UNS,” terangnya.

Dari penggeledahan tersebut juga disita barang bukti berupa dokumen elektronik yang telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng. Dokumen tersebut akan dikaji dan dianalisis terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga: 2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Kekerasan Menwa, Ini Kata Rektor UNS Solo

Periksa 25 Saksi

Mengenai barang bukti yang diduga digunakan dua tersangka untuk melakukan tindak kekerasan terhadap Gilang saat diklat Menwa UNS Solo, Ade tak menyebut secara spesifik. Ia hanya menyatakan tim penyidik sudah menyita barang bukti terkait kejadian itu.

Eks Kapolres Karanganyar itu juga menjelaskan sudah memeriksa 25 saksi, termasuk dokter dari Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Jateng. Saksi ahli itu yang melakukan autopsi jenazah korban pada Senin (25/10/2021).

Autopsi dilakukan di RSUD dr Moewardi Jebres, Solo, mulai pukul 10.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB. Pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menjelaskan terkait keterangan tertulis hasil autopsi. Sebab mereka yang berwenang menjelaskan hasilnya.

Baca Juga: Peserta PTM SMA/Sederajat di Jateng Diusulkan Tambah Jadi 50% Kapasitas

Sebagaimana diberitakan, polisi menetapkan dua mahasiswa UNS Solo yaitu NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan saat diklat Menwa UNS yang berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra.

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti. Para tersangka itu dijerat pasal berlapis mengenai penganiayaan berujung kematian atau ikut serta dalam penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya