SOLOPOS.COM - Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Berdasarkan kebijakan pemerintah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium Rp 14.500 per liter. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan kenaikan harga minyak goreng, tetapi yang terjadi di lapangan malah stok minyak goreng langka.

Masyarakat harus memutar otak untuk mendapatkan komoditas tersebut. Dilansir Bisnis.com, Sabtu (12/2/2022), berikut sejumlah kebijakan yang diberlakukan pemerintah untuk menekan kenaikan harga minyak goreng:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

1. Kebijakan satu harga Rp14.000 per liter.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng subsidi satu harga Rp14.000 per liter yang didistribusikan ke ritel modern dan pasar tradisional sejak Rabu (19/1/2022).

Baca Juga : Stok Minyak Goreng Subsidi Rp14.000/Liter Langka, Ini Penyebabnya

Pasokan minyak goreng subsidi Rp14.000 per liter akan mencapai 250 juta liter per bulan selama enam bulan atau setara dengan 1,2 miliar liter. Penyediaan minyak goreng subsidi Rp14.000 per liter dilakukan dengan menutup selisih harga minyak goreng.

Langkah itu demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Minyak goreng dipasarkan dalam kemasan sederhana dengan alokasi anggaran Rp3,6 triliun dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sayangnya, kebijakan ini justru memacu panic buying sehingga stok minyak goreng subsidi Rp14.000 per liter di ritel modern langka. Sebaliknya, implementasi kebijakan satu harga Rp14.000 di pasar tradisional berjalan tidak merata.

Baca Juga : Ratusan Dus Minyak Goreng di Pasar Tradisional Wonogiri Ditarik

2. Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru.

Pemerintah menyesuaikan HET minyak goreng mulai berlaku 1 Februari 2022 termasuk PPN. Penyesuaian harga itu meliputi, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter.

“Selama masa transisi tersebut kebijakan minyak goreng [subsidi] satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” kata Menteri Perdagangan M. Lutfi, Kamis (27/1/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, berharap kebijakan tersebut dapat membuat stok minyak goreng lebih stabil, terjangkau, dan menguntungkan pedagang dan produsen.

Baca Juga : Terungkap! 4 Perusahaan Besar Memonopoli Pasar Minyak Goreng

“Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Stok CPO [minyak sawit mentah atau crude palm oil] lebih dari cukup,” tutur dia dari keterangan resmi, Rabu (3/2/2022).

Arsjad menambahkan kelangkaan minyak goreng saat ini karena produsen membutuhkan waktu menyesuaikan kebijakan harga. Ia memperkirakan distribusi minyak goreng akan semakin lancar.

3. Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme DMO dengan harga khusus atau DPO per Kamis (27/1/2022).

Baca Juga : Pasokan Minyak Goreng Kemasan Minim, Pedagang Pasar Solo Khawatir

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri. Seiring kebijakan DMO ini, produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO Rp9.300 per kilogram (kg) untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per kg dalam bentuk olein.

4. Larangan terbatas ekspor CPO dan turunannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No.19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Dalam poin XVIII lampiran I beleid ini tertulis 9 kode HS produk dalam kategori CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah harus mengantongi persetujuan ekspor (PE) untuk pengajuan permohonan pemuatan barang ekspor.

Baca Juga : Termasuk Jaringan Aprindo, Ini Daftar Penyalur Minyak Goreng Murah

Syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh PE mencakup Surat pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah untuk kebutuhan dalam negeri.

Surat pernyataan itu disertai dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka 6 bulan, dan rencana distribusi jangka 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya