SOLOPOS.COM - Kepala BNPB Doni Monardo (Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo).

Solopos.com, JAKARTA -- Dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Di satu sisi, kurva penambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia tak kunjung menunjukkan penurunan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, relaksasi PSBB pertama kali akan dilakukan per 1 Juni 2020. Pada akhir Juli 2020 diperkirakan telah memasuki fase kelima dan akses seluruh kegiatan ekonomi telah dibuka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja Saat Pandemi, Pemerintah Maunya Apa?

Pemerintah, kata Jokowi, akan menghitung berdasarkan statisik kasus Covid-19 di setiap daerah pasca pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan empat poin penting dalam memutuskan pelonggaran PSBB di sejumlah daerah.

Keempat poin itu adalah prakondisi, waktu, prioritas, dan koordinasi pusat dengan daerah.

12 Penumpang di Stasiun Tawang Semarang Ditolak Masuk KA

Prakondisi adalah sejumlah rangkaian kajian akademis, melibatkan pakar epidemiologis, pakar kesehatan masyarakat, pakar sosilogi, pakar komunikasi publik. Hal ini berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, perhitungan-perhitungan yang daerah yang meminta relaksasi PSBB dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak mungkin kita tidak mempersiapkan diri. Sehingga apa yang sekarang sedang dibahas ini adalah dalam sebuah proses perencanaan yang arahnya kepada hal-hal yang risiko paling kecil,” kata Doni seusai rapat terbatas evaluasi PSBB dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

1.007 Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Rasio Kematian di Jakarta 37%!

Selanjutnya adalah masalah waktu, yakni berkaitan dengan kurva jumlah pasien baru per hari. Setiap daerah harus dapat menunjukan bahwa infeksi virus Corona sudah dapat dikendalikan.

Risiko

Kemudian pelonggaran PSBB itu berhubungan juga dengan kesiapan masyarakat, termasuk kepatuhan menjalankan protokol kesehatan. Apabila tingkat kepatuhan kecil, tentu pemerintah pusat tidak akan mengambil risiko.

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Polri Punya Calon Tersangka

Selanjutnya, adalah masalah prioritas mengenai sektor-sektor yang terlebih dahulu mendapatkan relaksasi. Hal ini akan diserahkan kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah untuk mengukur, misalnya sektor yang dapat menekan dampak ekonomi paling besar. Terakhir, koordinasi pusat dan daerah menjadi sangat penting.

“Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran [ PSBB ] ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya