SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api (KA) jarak jauh (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Polsek Jebres, Solo, membenarkan ada seorang remaja berusia 14 tahun yang tertangkap dan diserahkan ke polisi lantaran melempari KA Bangunkarta  yang tengah melintas di Jebres, Minggu (3/10/2021).

Terkait penanganan kasus tersebut, Kepala Polsek Jebres, Kompol Suharmono, mengatakan akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Pelemparan kereta api (KA) Bangunkarta itu terjadi di Km 258 + 4 Jembatan Jurug (antara Stasiun Palur-Stasiun Solo Jebres).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga: Lempari KA di Jebres Solo, ABG Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

Keadilan restoratif diutamakan mengingat pelaku masih berusia di bawah umur. Pelaku dinilai tidak paham bahwa keisengannya bisa membahayakan pengguna jasa kereta api.

Suharmono mengatakan telah memanggil orang tua remaja beserta dan pihak terkait untuk mediasi. Ia mengatakan kepolisian mengambil jalur restorative justice mengingat kasus itu lebih ke kenakalan remaja.

Baca Juga: Pasar Legi Solo Kelar Akhir Oktober, Ini Jumlah Los dan Kios per Blok

Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

“Pelaku tidak tahu kegiatannya itu membahayakan. Tadi sudah kami mediasi dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali [perbuatan yang sama],” ujarnya kepada Solopos.com, Minggu (3/10/2021) malam.

Baca Juga: Nenek Nuriah Sakit di Tahanan, Bagaimana Sidangnya di PN Solo Besok?

Sebagaimana diinformasikan, PT KAI Daops VI Yogyakarta merilis informasi telah terjadi pelemparan baru atau benda lainnya ke arah KA Bangunkarta yang tengah melintas di jembatan Jurug, Jebres, Solo, Minggu.

Pelaku yang masih berusia 14 tahun langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk penanganan lebih lanjut. Dalam rilis tersebut, PT KAI menegaskan melempari KA menggunakan batu atau benda lainnya bisa diancam hukuman pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya