SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendekar pencak silat. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Klaten, Muh. Nasir buka suara terkait meninggalnya seorang remaja pesilat asal Srebegan, Ceper yang meninggal dunia saat berlatih di Palar, Trucuk, Sabtu (3/4/2021) malam. Dalam menjalankan latihan, setiap pesilat harus mengedepankan unsur kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan.

Demikian ditegaskan Muh. Nasir, kepada Solopos.com, Selasa (6/4/2021). Di Klaten, terdapat 19 perguruan pencak silat. Dalam menekuni pencak silat diwajibkan mematuhi berbagai kaidah-kaidah pencak silat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Remaja Klaten Meninggal Usai Latihan Silat, Ditemukan Tanda Kekerasan Benda Tumpul

Hal itu seperti pencak silat sebagai budaya asli bangsa Indonesia, sebagai olahraga beladiri, sebagai olahraga untuk kebugaran dan kesehatan, sebagai pencapaian prestasi.

"Maka berlatih dan melatih pencak silat harus sesuai kaidah-kaidah tersebut. Harus sesuai dengan porsi dan kemampuan peserta latihan. Harus sesuai kurikulum latihan di masing-masing perguruan. Dalam berlatih, juga harus mengedepankan unsur kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Satreskrim Polres Klaten telah menetapkan enam tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pesilat remaja asal Srebegan, Kecamatan Ceper, yakni MRS, 15, Minggu (4/4/2021) malam.

Baca juga: 4 Wisata Ini Lagi Viral Hlo di Sekitar Tawangmangu, Yakin Enggak Mau ke Sini? 

Keenam tersangka itu berjenis kelamin laki-laki. Hasil penelusuran polisi, MRS sempat tumbang alias pingsan saat berlatih materi sistem pernapasan. Seluruh tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Total saksi yang kami periksa mencapai 20 orang. Tak menutup kemungkinan juga, jumlah tersangka bisa bertambah. Tergantung dari pengembangan ke depan," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya