SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Seorang remaja perempuan di bawah umur asal Kecamatan Banjarsari, Solo, berinisial BA, 17, diduga menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri.
BA diduga dipaksa melayani nafsu sang ayah tiri pada Juli 2022, di rumahnya saat sang ibunda bekerja di luar rumah.

Informasi tersebut disampaikan ayah kandung BA yaitu DA, 41, saat ditemui Solopos.com di sebuah rumah, Jumat (14/10/2022). “Anak saya mengalami persetubuhan, ada paksaan dan ancaman, dua kali. Dua-tiga bulan sebelumnya juga sudah ada percobaan,” ujar dia. DA menuturkan perbuatan pelaku telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan telah diproses hukum.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menyebut pelaku adalah ayah tiri korban. Tapi dia tak tahu siapa nama atau panggilan pelaku. “[Pelaku] Bapak tiri korban. Nama kurang tahu, nama panggilan juga enggak pernah ingin tahu. Dia menikah sama mantan istri saya,” ungkap DA.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengaku tidak bisa memberikan perlindungan kepada anaknya lantaran saat kejadian sedang berada di perantauan di Tangerang. Sejak resmi bercerai dengan istrinya, WS, 40, pada 2013, DA memang lebih banyak berada di Tangerang.

Baca Juga: Cabuli Anak Teman Baiknya, Purnawirawan Polisi Diadili di PN Surabaya

Sedangkan anak-anaknya, termasuk DA, tinggal bersama ibundanya dan ayah tiri di Banjarsari. Sejak bercerai DA mengaku dilarang untuk bertemu anak-anaknya. Hanya sesekali saja DA menemui anak sulungnya, B, saat mudik atau pulang ke Solo.

Tapi DA mengaku sudah lama sekali tidak bertemu dengan BA. Kali terakhir pertemuannya dengan BA saat masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD). Dan sekarang BA sudah duduk di kelas II sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bengawan.

“Setelah bercerai, tiga anak saya ikut ibunya. Saya ke Tangerang, bekerja. Setelah itu anak-anak tidak boleh bertemu dengan saya,” aku dia. DA mendapat kabar puterinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya sekira 8 Oktober 2022. Setelah mendapat kabar itu dia pulang ke Solo untuk mendampingi sang puteri.

Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Mas Bechi: JPU Terlalu Sadis

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mengonfirmasi pihaknya sedang menangani kasus itu. Bahkan, menurut dia pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, yang bersangkutan juga ditahan.

“Sudah [ditetapkan tersangka], iya [ditahan],” ungkap dia. Namun Djohan tidak hafal pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan alasan yang tahu penyidiknya.
Yang jelas, dia melanjutkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya