SOLOPOS.COM - Ilustrasi bong sabu-sabu. (dok Solopos.com)

Ilustrasi bong sabu-sabu. (dok Solopos.com)

SOLO Empat warga, dua di antaranya bapak dan anak perempuannya, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Solo. Mereka kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Jl Gatot Subroto, Serengan, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, keempat tersangka itu ditangkap di rumah Johanes Raharjo, 52, Sabtu (8/6/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain mengajak rekan, Johanes juga membiarkan putrinya, Nova Ekawati, 19, turut menikmati paket tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mengonfirmasikan penangkapan tersebut bermula dari informasi warga. “Petugas memeriksa para tersangka, tes urine menerangkan empat orang positif mengonsumsi narkoba,” terang Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, Kamis (27/6).

Selain Johanes dan putrinya, polisi pun membekuk dua pria lain yang turut menikmati SS di rumah tersebut. Mereka adalah Maulid, 47 dan Setyawan Santoso, 30. Dua tersangka tersebut diketahui masih tinggal satu kampung dengan Johanes.

 

Penghilang Sakit

Satu paket SS seberat 0,5 gram, lanjut Sis, ditemukan di rumah itu. Bong atau alat isap SS pun dibawa petugas sebagai barang bukti tindakan para tersangka.

Sis menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman terberat, yakni hukuman penjara maksimal selama 12 tahun, menanti mereka.

Nova Ekawati mengaku belum ada setahun mengonsumsi SS. “Penghilang rasa sakit, sejak Oktober saya memakai karena penyakit dalam,” akunya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya