SOLOPOS.COM - Ilustrasi hutan. (Freepik)

Solopos.com, PONOROGO – Kisah tragis dialami seorang remaja yang diperkosa mantan pacar dan sepupunya di tepi hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jawa Timur. Kejadian ini terungkap pada Senin (15/6/2020).

Korban yang masih berusia 17 tahun terpaksa melayani nafsu bejat AW, 20, dan ES, 22, karena diancam. AW, mantan pacar korban mengancam bakal mengirimkan percakapan tentang persetubuhan mereka ke pacar korban yang baru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Korban terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan ke pacar baru korban,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, seperti dikabarkan Detik.com, Sabtu (20/6/2020).

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Azis mengatakan, korban diperdaya AW sehingga mau disetubuhi pada Oktober 2019. Saat itu korban dan AW berpacaran dan tersangka berjanji bakal menikahinya.

Tetapi pada November 2019, hubungan mereka kandas dan saat ini korban sudah memiliki kekasih baru. Tetapi, pada Mei 2020 AW kembali menghubungi korban dan diajak bersetubuh kembali pada Senin (15/6/2020).

AW bahkan mengajak sepupunya, ES, untuk melampiaskan nafsu bejat. Alhasil, remaja 17 tahun itu diperkosa kedua pemuda bejat di tepi hutan Ponorogo.

Sudah Tua Masih Jadi Buruh Gendong Pasar Wonogiri, Sukini Akui Tidak Malu

Digilir

Korban ketahuan diperkosa secara bergiliran oleh dua pemuda itu saat ada warga yang melintas di tepi hutan Badegan, Ponorogo tersebut. Saat ketahuan, mereka pun langsung lari tunggang-langgang.

Saking kagetnya, korban meninggalkan ponselnya. Sementara kedua sepeda motor milik pelaku juga ditinggal.

Berdasarkan hasil virusm, korban yang diperkosa dua pria di hutan Ponorogo itu mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul. Kini, polisi telah mengamankan kedua pemuda tersebut.

Mereka dijerat pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

6 Tahun Nikah dan Punya 2 Anak, Pernikahan Pasutri di Sragen Ini Dibatalkan, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya