SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, AMBON – Seorang remaja berusia 16 tahun, BET ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan PP Lease karena diduga menganiaya rekannya, NRW, hingga meninggal dunia.

“Korban tewas berinisial NRW diduga dipukuli pelaku hingga pingsan dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” kata Kasi Humas Polresta setempat Ipda Moyo Utomo di Ambon, Maluku, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Penangkapan pelaku dilakukan polisi sejak Jumat (10/6/2022) dipimpin Kanit PPA Ipda S. Taberima dan Kanit Buser Polresta Pulau Ambon, Aipda O. Jambormias.

Sementara kejadian perkaranya pada Kamis, (9/6/2022) di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga: Bocah SMP Dihajar Sopir Taksi

Menurut dia, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/289/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 09 Juni 2022.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain menahan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Polresta Jogja Digugat, Kesaksian Kanit Reskrim Ditolak

Modus operandinya adalah pelaku anak melakukan kekerasan terhadap korban anak dengan cara memukuli anak berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri.

“Hari Kamis ibu korban sedang berada di rumah didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan,” jelas Moyo Utomo.

Ibu korban yang mengecek kondisi anaknya mengatakan tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter mengatakan NRW, 15 tahun, sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya