SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil baru. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Penjualan mobil baru di Indonesia naik 72,6% dari 49.202 unit pada Februari 2021 menjadi 84.910 unit pada Maret 2021. Mengacu data penjualan bulanan wholesales (pabrik ke diler) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip Antara, pada Kamis (14/4/2021).

Kenaikan penjualan hingga 72,5% terjadi setelah Pemerintah RI menerapkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu untuk mobil berkapasitas mesin 1.500cc yang dilanjutkan untuk kendaraan bermesin 1.501cc hingga 2.500cc pada awal April.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjualan sebanyak 84.910 hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19 masuk Indonesia, yakni rata-rata 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Inilah Kembaran Daihatsu Terios Termahal, Harganya Rp1 Miliar

Hasil niaga pada Maret 2021 bahkan melewati tiga bulan pertama 2020 yakni Januari 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales. Sedangkan setelah ada pandemi, penjualan bulanan untuk mobil baru dalam sebulan maksimal hanya mencapai 50-an ribu unit.

Di sisi lain, wholesales kuartal I (Januari - Maret 2021) sebanyak 187.021 unit masih tertekan dari jumlah kuartal I tahun 2020 dengan total 236.910 unit. Hasil penjualan itu pun belum menyamai pencapaian pada Maret 2019 sebanyak 90 ribu unit.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, relaksasi PPnBM tidak cuma mendorong angka penjualan mobil, melainkan turut meningkatkan konsumsi komponen dalam negeri (TKDN) produk otomotif nasional. “Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” katanya.

Baca Juga : Menkeu Restui Pajak 0%, SUV-MPV 2.500 Cc Turun Harga Bulan Depan

Pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501 cc-2.500 cc dengan besaran diskon PPnBM 25%-50%, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.

Pada relaksasi 1 Maret untuk mobil bermesin 1.500cc ke bawah, diberikan syarat komponen lokal minimal 70%, dan pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100% untuk periode Maret-Mei 2021; 50% untuk Juni-September 2021 dan 25% hingga Desember 2021. Pemerintah kemudian memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.501 cc-2.500 cc berpenggerak 4x2 maupun 4x4 dengan syarat lokal konten minimal 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya