SOLOPOS.COM - Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung (unila.ac.id)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat sedang jalan-jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Bersama enam pejabat kampus lainnya, Rektor Unisula diduga menerima suap hingga Rp2 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Sumber di internal Unila menyatakan saat kena cokok KPK, Sabtu (20/8/2022) dini hari, Karomani sedang berada di Bandung.

Rektor Unila berada di Kota Kembang bersama para pejabat rektorat lainnya sejak Kamis (18/8/2022) lalu.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Lampung Terima Suap Mahasiswa Baru

“Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” kata sumber tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan operasi tangkap tangan itu digelar KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Karomani cs sudah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dari Mahasiswa Baru

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Ali Fikri membenarkan uang yang diterima Rektor Unila sekitar Rp2 miliar.

KPK, menurut Ali Fikri, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila menggelar OTT di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung.

Baca Juga: Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Briptu D Sempat Terima Rp4,4 Miliar

Dari operasi itu, penyidik KPK total menangkap tujuh orang, termasuk Rektor Unila.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata dia.

Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Baca Juga: Tindak Tegas Perjudian, Kapolri: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila.

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OTT KPK, Rektor Unila Karomani Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dari Mahasiswa Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya