SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DEPOK – Rektor Universitas Indonesia, Prof Dr der Soz Gumilar Rusliwa Somantri, akhirnya berkomentar soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa lembaga yang dipimpinya berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 45 miliar. Menurutnya, tidak semua hasil audit BPK pasti ada korupsi.

“Tentu jangan langsung berpikir bahwa setiap hasil pemeriksaan BPK langsung dinilai ada korupsi. Ada klausul tentang adanya potensi kerugian negara menjadi langsung disimpulkan ada yang bersalah. Tidak begitu. Perlu ada telaah lebih lanjut dengan tahap klarifikasi. Kan di situ disebut adanya potensi, buka telah ada korupsi. Cermati itu,” ujar Gumilar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakan Gumilar di sela-sela pelantikan Chandra Motik Yusuf sebagai Ketua Umum Iluni UI periode 2011—2014 di Gedung Terapung di Danau Kenanga, Perpustakaan Pusat Kampus UI, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/1/2012).

Ditanya apakah ia siap jika akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya atas temuan BPK itu, Gumilar mengatakan, masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti terkesannya saya pasang badan. Tadi, saya katakan masih ada 60 hari waktu yang tersedia untuk pihak rektorat UI untuk memberikan jawaban atas temuan BPK itu. Semua orang bila dipanggil oleh lembaga penegakan hukum negara harus siap. Karena semua pihak harus menegakkan kejujuran, kebenaran, keadilan, dan ketaatan kepada hukum,” ujar Gumilar.

Langkah awal yang dilakukan UI, kata dia, adalah dengan membaca dengan cermat dan mengkaji hasil audit BPK tersebut. Hasil audit telah diterima pihak UI pada Jumat 20 Januari. Menurut dia, audit yang paling penting adalah esensinya.

“Pertama, apa objek yang diaudit. Kedua metoda yang digunakan. Dan ketiga, kemudian dilakukan kajian dari perspektif tim teknis yang melakukan proyek di UI,” paparnya.

Gumilar menjelaskan, pada tahun 2011 sudah dilakukan empat kali terhadap UI. Pertama dilakukan audit internal oleh badan audit internal kampus UI. Kedua oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud sebanyak dua kali .

“Dari BPK ada 3 surat tugas, yang terakhir, 45 auditor bekerja selama 44 hari. Kemudian oleh auditor eksternal, yaitu auditor yang ditunjuk oleh Majelis Wali Amanah UI,” ujarnya.

Ditanya faktanya BPK tetap menemukan dugaan penyimpangan, Gumilar mengatakan, tidak ada hal-hal yang disengaja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

“Apa yang dilakukan di UI dilakukan oleh para ahli yang ada di bidang masing-masing. Dengan mengkaji peraturan hukum yang ada, seperti PP nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Saya rektor tentu di level policy. Tetapi detail hal teknis ada pada ahli-ahli yang membidanginya,” ujarnya.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah proyek di UI berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdapat pada perjanjian rektor UI dengan PT NLLU terkait bangunan di Jalan Pegangsaan Timur yang tanpa diketahui oleh Menteri Keuangan. Selain itu, rektor UI juga dinilai tidak cermat dalam kerjasama menyangkut rumah sakit pendidikan UI.

(detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya